Citrahukum.com, Lampung Utara, 20 Februari 2026 — Informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada siswa melalui pihak sekolah di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, tengah dalam tahap penelusuran.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari sejumlah sumber, dugaan tersebut dikaitkan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Permintaan itu disebut-sebut dilakukan dengan alasan membantu proses administrasi atau urusan tertentu di lingkungan pendidikan.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam struktur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, dan informasi tersebut masih dalam proses konfirmasi serta pendalaman lebih lanjut.
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mendukung operasional sekolah tanpa membebani peserta didik. Pengelolaannya mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak mendorong Dinas
Pendidikan Kabupaten Lampung Utara bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat keterangan resmi atau hasil klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Statment Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih dalam proses penelusuran.
Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Menteri Pendidikan terkait Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun Berjalan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)
