Citrahukum.com, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aspirasi dan laporan masyarakat terkait pelayanan pada Dinas/Perwakilan BKKBN yang dinilai belum optimal, khususnya mengenai kehadiran petugas pada jam operasional.
Pemkab Lampung Utara menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembinaan internal secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan tepat waktu sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, kedisiplinan aparatur sipil negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pemkab Lampung Utara, evaluasi yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan disiplin, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan. Masyarakat diimbau menyampaikan masukan secara konstruktif sebagai bagian dari upaya perbaikan bersama.
Dengan sinergi seluruh pihak, Pemkab Lampung Utara berharap pelayanan publik di wilayahnya semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Samsudin)
