Soal Bunga 5 Persen, Usaha Bersama Nusa Indah Tegaskan Simpan Pinjam Dibubarkan Sejak 2024

Soal Bunga 5 Persen, Usaha Bersama Nusa Indah Tegaskan Simpan Pinjam Dibubarkan Sejak 2024

Citra hukum
Kamis, 19 Februari 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Usaha Bersama Nusa Indah memberikan klarifikasi terkait isu bunga pinjaman 5 persen yang sempat menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Klarifikasi disampaikan di Kantor PWRI, Kamis (19/2/2026).

Ketua Usaha Bersama Nusa Indah, Khafidoh, didampingi sekretaris, bendahara, serta sejumlah anggota, menegaskan bahwa kegiatan simpan pinjam telah resmi dibubarkan sejak 2024.
“Kegiatan simpan pinjam usaha bersama sudah dibubarkan. Kami ke sini untuk memberikan penjelasan soal bunga 5 persen itu,” ujar Khafidoh.

Ia menjelaskan, simpan pinjam tersebut berdiri sejak 2006 dengan jumlah sekitar 60 anggota. Dana yang dikelola berasal dari iuran dan kontribusi anggota, dengan total mencapai lebih dari Rp200 juta.
Menurut Khafidoh, pembubaran dilakukan karena banyak anggota tidak memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman.

“Perkumpulan simpan pinjam dibubarkan karena banyak anggota yang tidak memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Khafidoh juga menanggapi isu terkait dua anggota, Yanti dan Misthuroh, yang sebelumnya disebut memiliki kewajiban bunga hingga puluhan juta rupiah. Ia menegaskan angka tersebut merupakan catatan administrasi.

“Kami sudah melakukan rapat besar bersama seluruh anggota. Uang pinjaman Yanti dan Misthuroh dihilangkan bunganya, hanya dikembalikan pokok pinjaman,” terangnya.

Pihak Usaha Bersama Nusa Indah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman terkait operasional maupun kebijakan bunga simpan pinjam tersebut.

(Samsudin)