Cintahukum.Com, Lampung Utara – Sejumlah warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan sistem pinjaman berbunga 5 persen yang dinilai memberatkan dan menyebabkan nilai utang membengkak hingga puluhan juta rupiah.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Misturoh dan Yanti, warga Desa Sidomukti. Keduanya mengaku mengalami persoalan serupa terkait pinjaman pada usaha bersama “Nusa Indah” yang diketuai oleh Khafidoh, Selasa (17/2/2026).
Misturoh menuturkan, dirinya awalnya meminjam uang sebesar Rp5 juta. Ia mengaku sempat mencicil pinjaman tersebut. Namun, setelah tujuh tahun tidak melakukan pembayaran, ia menyebut total utangnya meningkat menjadi Rp42 juta. Selanjutnya, karena tambahan 11 bulan belum melakukan pembayaran, ia kembali dikenakan bunga sebesar Rp23 juta, sehingga total kewajiban yang disebut harus dibayarkan mencapai Rp65 juta.
Sementara itu, Yanti mengaku meminjam uang sebesar Rp10 juta. Ia menyatakan telah mengembalikan pokok pinjaman tersebut. Namun demikian, menurut pengakuannya, ia masih dikenakan bunga hingga total kewajiban yang disebut tersisa mencapai Rp60 juta.
Menurut keterangan Misturoh, bunga pinjaman yang ditetapkan sebesar 5 persen membuat nilai utang terus bertambah. Ia juga mengaku pernah didatangi oleh ketua usaha bersama bersama sejumlah anggota untuk melakukan penagihan.
Misturoh menyebut, karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar, dirinya diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang. Dalam surat tersebut, tercantum pernyataan bahwa apabila seluruh utang tidak dilunasi, maka harta benda dapat disita.
Ia menuturkan, proses penagihan dilakukan dengan mendatangi kediamannya secara langsung. Dalam kondisi tertekan dan merasa tidak memiliki pilihan lain, ia akhirnya menandatangani surat perjanjian tersebut.
Misturoh dan Yanti berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti persoalan ini serta melakukan pemeriksaan terhadap sistem pinjaman yang dijalankan oleh usaha bersama tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha bersama “Nusa Indah” belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan para warga.
(Samsudin)
