Jembatan Jalur 2 Kebon 4 Kotabumi Disulap Jadi TPS Liar, DLH Lampura Ke Mana?

Jembatan Jalur 2 Kebon 4 Kotabumi Disulap Jadi TPS Liar, DLH Lampura Ke Mana?

Citra hukum
Minggu, 24 Mei 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Jembatan arah keluar Jakur 2 Kebun 4 Kotabumi kini berubah fungsi. Bukan lagi jalur penghubung, tapi resmi jadi Tempat Pembuangan Sampah liar yang dibiarkan membusuk di depan mata.

Bau menyengat dan pemandangan memuakkan sambut warga setiap hari. Sampah memanjang di bahu jalan, tak ada yang mengangkut. Minggu (24/5/2026)

Di sepanjang bahu jalan, tumpukan sampah mengular tanpa ujung. Plastik hitam, kantong kresek warna-warni, sisa makanan, dan entah apa lagi bercampur jadi satu. Dipanaskan matahari siang, diguyur hujan sore. Baunya menusuk, pemandangannya memuakkan.

Setiap motor dan mobil yang lewat harus pelan-pelan. Bukan karena jalannya rusak, tapi karena takut ban mereka menyenggol gunungan sampah yang sudah turun ke badan jalan. Anak sekolah, petani, pekerja kebun, semua dipaksa melewati ini setiap hari.

Yang paling sakit, ini terjadi tepat di jalur keluar masuk Kotabumi. Di tengah kebun pisang dan pohon yang seharusnya hijau dan sejuk, yang terlihat justru lautan sampah. Seolah pemerintah dan warga sendiri sudah menyerah pada kekotoran.

Jangan bilang ini salah warga saja. Kalau ada tempat pembuangan liar yang dibiarkan, artinya sistemnya yang ambruk.

Di mana armada pengangkutnya? Di mana jadwal angkutnya? Di mana petugas yang seharusnya patroli dan menindak?

Membiarkan sampah menumpuk di jalur umum sama saja membiarkan penyakit berkembang. Lalat berdatangan, air lindi meresap ke tanah, air hujan membawa limbah ke parit dan sungai. Besok lusa giliran warga yang kena dampak, diare, DBD, infeksi kulit.

Kita bicara Kotabumi yang mau maju, mau bersih, mau layak huni. Tapi bagaimana bisa, kalau di pintu keluar Jakur 2 saja sudah begini keadaannya?

Warga tidak butuh pidato panjang tentang lingkungan bersih. Yang mereka butuh cuma satu, angkut sampah ini sekarang. Bersihkan. Pasang plang larangan. Awasi.

Kalau dibiarkan lagi, jangan kaget kalau besok tumpukannya makin tinggi, makin panjang, sampai menutup seluruh jalan.

Pemerintah Lampung Utara, DLH Lampura, dengar ini. Jalan ini bukan tempat sampah. Jembatan ini bukan TPS ilegal. Kotabumi bukan kota tempat sampah dibuang dan dilupakan.

(Samsudin)