Citrahukum.com, Pohuwato – Satreskrim Polres Pohuwato terus melakukan pengejaran terhadap operator alat berat dan pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Penindakan tersebut dilakukan setelah personel gabungan Polres Pohuwato melaksanakan operasi penertiban di lokasi tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan diduga menyebabkan dampak lingkungan berupa banjir serta lumpur di wilayah sekitar.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H, polisi menemukan tiga unit excavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Ketiga alat berat tersebut masing-masing bermerek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT hingga material tanah yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Dari lokasi penertiban, polisi mengamankan seorang operator excavator berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan seluruh pihak dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik alat berat dan pemodal.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap operator yang melarikan diri serta mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI ini,” ujar IPTU Renly Turangan.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Arlan)
