Warga Pekurun Selatan Keluhkan Lambannya Pelayanan KUR di Unit BRI Subik

Warga Pekurun Selatan Keluhkan Lambannya Pelayanan KUR di Unit BRI Subik

Citra hukum
Kamis, 07 Mei 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Sejumlah warga Desa Pekurun Selatan dan wilayah Subik mengeluhkan lambannya pelayanan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI)⁠� Unit Subik, terutama di tengah musim panen kopi yang sedang berlangsung.

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat karena proses pengajuan pinjaman hingga survei usaha dinilai memakan waktu cukup lama. Kondisi ini disebut berdampak pada kebutuhan modal petani dan pelaku usaha kecil yang tengah membutuhkan pembiayaan cepat.

Salah seorang warga Pekurun Selatan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pelayanan dari petugas lapangan (mantri) dinilai kurang responsif.

“Saat ini musim kopi, masyarakat sangat membutuhkan tambahan modal. Namun prosesnya dinilai lambat dan petugas sulit ditemui,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu perangkat desa. Ia menilai, pelayanan perbankan seharusnya dapat hadir sebagai solusi bagi masyarakat, khususnya petani dan pelaku UMKM di pedesaan.

“Kami berharap pelayanan bisa lebih cepat dan responsif, karena masyarakat sangat bergantung pada akses pembiayaan,” katanya.

Menurut warga, keterlambatan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama dalam pembelian hasil panen dan pengembangan usaha kopi.

Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar pihak perbankan melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih optimal.

Program KUR sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta petani, dengan suku bunga ringan dan persyaratan yang relatif mudah.

Dasar Hukum Pelayanan Perbankan
Pelayanan perbankan kepada masyarakat, termasuk penyaluran KUR, memiliki dasar hukum yang mengatur standar pelayanan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2), yang mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan kepentingan nasabah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa pelayanan harus cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang KUR, yang mengatur tujuan perluasan akses pembiayaan usaha produktif.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan kewajiban pelayanan yang transparan serta profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI)⁠� Unit Subik belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

Masyarakat berharap pihak manajemen segera melakukan evaluasi agar pelayanan terhadap petani dan pelaku usaha di wilayah Pekurun Selatan dan sekitarnya dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

(Samsudin)