Lagi Rapat, WA Dibaca Doang! Sekda Lampura Bungkam Soal Dugaan Anggaran lRp37 Miliar

Lagi Rapat, WA Dibaca Doang! Sekda Lampura Bungkam Soal Dugaan Anggaran lRp37 Miliar

Citra hukum
Jumat, 26 Juni 2026


Citrahukum.com, Misteri dugaan anggaran senilai Rp37 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara masih belum terjawab. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara berulang kali dilakukan, namun hingga kini tak membuahkan hasil.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah diterima dan dibaca. Namun, tak ada satu pun balasan yang diberikan.

Tak berhenti di situ, awak media juga mendatangi langsung Kantor Setdakab Lampung Utara pada Kamis (25/6/2026). Alih-alih memperoleh penjelasan, wartawan hanya mendapat jawaban singkat dari salah seorang pegawai. "Sekda sedang rapat," ujarnya.

Jawaban normatif tersebut tak mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait dugaan pemborosan anggaran yang disebut mencapai Rp37 miliar.

Sorotan publik mengarah kepada Sekda karena selain menjabat pimpinan birokrasi daerah, ia juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Pengguna Anggaran tertinggi di Setdakab Lampung Utara.

Anggaran fantastis tersebut diduga dipecah menjadi 598 paket pengadaan, mencakup berbagai belanja seperti sewa kendaraan dinas, videotron, sound system, pendingin ruangan (AC), alat tulis kantor (ATK), hingga sejumlah pengadaan lainnya yang nilainya disebut-sebut sangat besar.

Tak hanya besaran anggaran yang dipertanyakan, dugaan praktik unbundling atau pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka juga menjadi sorotan. Skema tersebut diduga bertujuan memuluskan penunjukan langsung terhadap penyedia tertentu.

Pengamat kebijakan publik, Fadri Eka Saputra, mengingatkan agar persoalan ini tidak dianggap sepele.

"Jika ditemukan adanya pengadaan fiktif, penggelembungan harga, maupun pengondisian pemenang proyek, maka hal tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tegas Fadri.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Lampung Utara belum memberikan klarifikasi, baik melalui pesan WhatsApp maupun saat didatangi ke kantornya. Bagian Umum Setdakab Lampung Utara juga belum memberikan keterangan resmi.

Padahal, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Desakan agar dilakukan audit investigatif terhadap ratusan paket pengadaan tersebut kini menguat. Publik berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri penggunaan anggaran Rp37 miliar tersebut secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Sekretaris Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara utuh, proporsional, dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Team)