Citrahukum.com, Pringsewu,- Kasus lonjakan listrik yang menyebabkan kerusakan sejumlah barang elektronik di beberapa rumah di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, masih belum menemukan titik terang. Hari ini, awak media mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu untuk mengonfirmasi perihal kejadian tersebut dan meminta tanggapan resmi dari pihak PLN. Jumat (28/2/2025).
Fauzan, selaku teknis leader PLN Pringsewu, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari titik koordinat dan memahami kronologi kejadian. Namun, ketika dimintai pernyataan resmi untuk diberitakan, ia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan, karena ini bukan wewenang saya. Untuk urusan pemberitaan, yang berhak memberikan keterangan adalah pihak humas di PLN Rajabasa," ujar Fauzan saat ditemui di kantornya.
Sikap PLN yang belum memberikan kepastian mengenai tanggung jawab atas kerugian warga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga berharap ada tindak lanjut yang jelas, terutama terkait kemungkinan ganti rugi atas barang-barang elektronik yang rusak.
Seperti diberitakan sebelumnya, lonjakan tegangan listrik yang terjadi pada Selasa (31/12/2024) dini hari mengakibatkan beberapa peralatan elektronik seperti televisi, kulkas, lampu, dan charger ponsel meledak dan rusak. PLN sebelumnya menyebut penyebab lonjakan tegangan tersebut diduga akibat kabel jalur besar yang putus setelah tersambar kendaraan yang melintas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari PLN terkait solusi atas insiden ini.