Pringsewu, 21 April 2025 — Dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah wali murid SMP Negeri 3 Pringsewu melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terkait permintaan iuran untuk kegiatan perpisahan sekolah.
Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media pada Jumat, 18 April 2025. Wali murid mengungkapkan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp160.000 untuk siswa kelas 9 dan Rp40.000 untuk siswa kelas 7 dan 8. Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi mengenai waktu pelaksanaan, lokasi, maupun rincian penggunaan dana tersebut.
Salah satu wali murid menyampaikan,
"Kami sudah membayar Rp160.000, tapi tidak diberikan kwitansi atau bukti pembayaran apa pun. Sampai sekarang belum jelas kapan acaranya, katanya nanti setelah ujian di kolam renang Pajaresuk," ujarnya kepada awak media.
Guru: "Silakan Konfirmasi ke Kepala Sekolah"
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu guru SMPN 3 Pringsewu, Devi, menegaskan bahwa guru tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan resmi terkait iuran tersebut.
"Kami guru hanya menyampaikan informasi dari panitia. Tidak ada kapasitas untuk menanggapi hal-hal yang sifatnya penting seperti ini. Ini menjadi kewenangan Kepala Sekolah dan jajarannya.
Jika ada wali murid yang keberatan, silakan langsung klarifikasi ke pihak sekolah, jangan hanya melalui media saja," jelas Devi.
Larangan Resmi dari Gubernur Lampung
Sebagai tambahan, larangan terkait pungutan untuk kegiatan perpisahan di sekolah telah dikeluarkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025, ditegaskan bahwa:
"Gubernur Lampung melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda.
Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.
Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik."
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah beban berlebih kepada orang tua siswa serta menjaga lingkungan pendidikan dari praktik pungli.
Aspek Hukum: Pengembalian Dana Tidak Menghapus Pelanggaran
Secara hukum, pungutan liar tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, meskipun uang yang dikumpulkan dikembalikan kepada wali murid. Pengembalian dana hanya dapat menjadi faktor keringanan dalam proses hukum, namun tidak menghapus unsur tindak pidana pungli itu sendiri.
Dalam dunia pendidikan, segala bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang kuat, seperti hasil musyawarah resmi komite sekolah yang disetujui bersama, didokumentasikan secara tertulis, dan bukan sekadar kesepakatan panitia.
Desakan Klarifikasi Terbuka dari SMPN 3 Pringsewu
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 3 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi.
Mengacu pada sensitivitas isu ini serta adanya larangan dari Gubernur Lampung, pihak sekolah didesak untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada seluruh wali murid dan masyarakat guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan konfirmasi langsung dari narasumber terpercaya dan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, verifikasi fakta, serta prinsip praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.