Istri Menikah Siri Padahal Belum Cerai: Ini Konsekuensi Hukum dan Cara Melaporkannya

Header Menu


Istri Menikah Siri Padahal Belum Cerai: Ini Konsekuensi Hukum dan Cara Melaporkannya

Citra hukum
Sabtu, 31 Mei 2025


CitraHukum.com – Kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh seorang perempuan yang masih berstatus istri sah menurut hukum seringkali menimbulkan kegaduhan sosial dan konflik hukum. Apalagi jika pernikahan siri itu dilakukan tanpa adanya akta cerai dari pengadilan. Lantas, bagaimana pandangan hukum terhadap kasus seperti ini? Apakah pernikahan tersebut sah? Dan bagaimana langkah hukum jika suami pertama merasa dirugikan?

1. Fakta Hukum: Nikah Siri Saat Masih Terikat Pernikahan Sah

Pernikahan siri, dalam pengertian umum, adalah pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dalam konteks ini, jika seorang perempuan menikah secara siri dengan pria lain sementara belum ada akta cerai dari suami sebelumnya, maka secara hukum positif Indonesia ia masih terikat dalam perkawinan sah.

Akibatnya, pernikahan siri tersebut dianggap tidak sah secara hukum, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana perzinahan.

2. Dasar Hukum yang Mengatur

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 3 ayat (1):

“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

Pasal 4 ayat (2):

“Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Pasal 39 ayat (1):

“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Artinya, pernikahan sah hanya bisa diakhiri oleh putusan pengadilan. Jika belum ada akta cerai, maka status pernikahan pertama masih berlaku.

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 284 KUHP (tentang Perzinahan):

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (zina) sedang diketahuinya bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (zina);
c. Seorang pria yang turut melakukan perbuatan itu dengan seorang wanita yang diketahuinya bahwa wanita itu bersuami;
d. Seorang wanita yang turut melakukan perbuatan itu dengan seorang pria yang diketahuinya bahwa pria itu bersuami.

Pasal ini memberikan dasar hukum untuk memidanakan perempuan yang bersuami yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan laki-laki lain, termasuk melalui pernikahan siri.

c. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 40 huruf (c):

“Perkawinan dilarang antara seorang wanita yang masih terikat dalam satu perkawinan dengan pria lain.”



Pasal ini mempertegas bahwa seorang wanita yang belum resmi bercerai tidak boleh menikah lagi, baik siri maupun tercatat.

3. Penjelasan Hukum: Kenapa Itu Dapat Dipidana

Secara hukum, pernikahan siri oleh istri yang belum bercerai merupakan pelanggaran karena:

Statusnya masih terikat perkawinan sah;

Tidak ada akta cerai, maka masih dalam ikatan hukum;

Menikah siri dengan pria lain berpotensi dianggap perzinahan, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan hubungan tersebut;

Melanggar ketentuan monogami dalam UU Perkawinan.

4. Cara Melaporkan: Langkah Hukum Bagi Suami yang Dirugikan

Jika Anda sebagai suami sah menemukan istri melakukan pernikahan siri tanpa perceraian, berikut adalah langkah hukum yang dapat ditempuh:

A. Kumpulkan Bukti

Bukti pernikahan sah (akta nikah);

Bukti bahwa belum ada perceraian (tidak ada akta cerai);

Bukti pernikahan siri (foto acara, saksi, dokumen, surat pernyataan);

Bukti hubungan layaknya suami-istri antara istri dan pria lain (chat, foto, video, pengakuan).


B. Laporkan ke Kepolisian

Datangi kantor polisi (Polsek atau Polres);

Buat laporan dugaan tindak pidana perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP;

Sertakan semua bukti yang dimiliki;

Anda sebagai suami harus menjadi pihak pelapor karena perzinahan adalah delik aduan;

Polisi akan memanggil para pihak untuk diperiksa.


C. Alternatif Gugatan Cerai

Jika tidak ingin melanjutkan rumah tangga, Anda juga bisa menggugat cerai ke Pengadilan Agama, sembari tetap menempuh jalur pidana jika diperlukan.

5. Kesimpulan

Menikah siri bagi perempuan yang belum sah bercerai melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai perzinahan menurut KUHP dan KHI. Hal ini juga merugikan hak suami sah dan berpotensi menciptakan kekacauan status hukum bagi anak dan harta dalam perkawinan.

Langkah hukum bisa ditempuh dengan pelaporan ke kepolisian berdasarkan Pasal 284 KUHP dan gugatan cerai ke pengadilan. Perlindungan hukum ini penting untuk menjaga hak dan martabat masing-masing pihak.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan nasihat hukum dari pengacara. Jika Anda terlibat langsung dalam kasus seperti ini, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan advokat atau lembaga bantuan hukum terdekat.

Penulis: Redaksi CitraHukum.com
Editor: Tim Hukum & Etik Jurnalistik
Kontak Pengaduan Hukum: 0822-8214-6869 (LBH PWRI Pringsewu)