Dana Desa Karangsari Diduga Tak Transparan: Kegiatan Ganda, Anggaran Miliaran Belum Jelas Outputnya

Header Menu


Dana Desa Karangsari Diduga Tak Transparan: Kegiatan Ganda, Anggaran Miliaran Belum Jelas Outputnya

Citra hukum
Jumat, 04 Juli 2025


Pringsewu, — citrahukum.com
Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.084.941.000 pada tahun anggaran 2024. Dana tersebut telah dicairkan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar Rp 524 juta dan tahap kedua sebesar Rp 560 juta.

Namun hasil penelusuran tim media menemukan adanya indikasi ketidakterbukaan dan potensi penggandaan kegiatan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan informasi publik.

Potensi Penggandaan Kegiatan dan Anggaran Tak Wajar

Hasil analisa menunjukkan adanya kegiatan yang tercantum berulang namun dengan nama dan nilai yang berbeda, antara lain:

Pengelolaan Jaringan Komunikasi Desa:

Rp 1.800.000 dan Rp 16.400.000
→ Patut diduga satu kegiatan namun dicairkan dua kali.


Penyelenggaraan Posyandu muncul tiga kali:

Rp 17.566.000

Rp 7.400.000

Rp 13.190.000
→ Total sekitar Rp 38 juta untuk kegiatan serupa tanpa kejelasan segmentasi.


Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Prasarana Jalan:

Pemeliharaan gang: Rp 161 juta + Rp 54 juta

Prasarana jalan desa (gorong, drainase): Rp 24 juta + Rp 54 juta
→ Total melebihi Rp 290 juta, namun belum tampak dampak langsung terhadap akses warga.


Jalan Usaha Tani muncul tiga kali:

Rp 35.753.000

Rp 8.545.000

Rp 25.403.000
→ Ada indikasi pemecahan pekerjaan untuk menghindari audit detail atau mengakali pelaporan.

Minim Transparansi: Tak Ada Informasi Terbuka

Hasil investigasi lapangan juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya papan informasi atau banner resmi di kantor pekon sebagai bentuk keterbukaan penggunaan dana desa kepada masyarakat.

Padahal, berdasarkan Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan:

APBDes

LPJ Dana Desa

Dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa.


Ketiadaan media informasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban badan publik dalam menyampaikan informasi secara terbuka kepada warga.

Apabila terdapat unsur penyelewengan dalam pengelolaan anggaran desa, maka bisa berpotensi melanggar Pasal 3 dan 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara maksimal 20 tahun.”

Langkah Lanjut: Permohonan Informasi 

Sebagai bentuk kontrol publik dan pelaksanaan amanat UU KIP, tim media akan mengajukan:

Permohonan resmi data LPJ Dana Desa Tahun 2024

Dokumen RAB dan realisasi kegiatan

Dokumentasi pelaksanaan kegiatan


Surat akan ditujukan langsung kepada Pemerintah Pekon Karangsari. Bila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada respon, akan diajukan keberatan administratif dan dilanjutkan ke lembaga pengawas terkait.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa bukan hanya amanat undang-undang, tapi juga kewajiban moral agar keuangan desa benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.(Surohman S.H)