Waspada 4 Modus Penipuan Populer: Travel Umroh Bodong, Agency Kerja Ilegal, Investasi Tanah Fiktif, hingga Skema Segitiga Jual Beli

Header Menu


Waspada 4 Modus Penipuan Populer: Travel Umroh Bodong, Agency Kerja Ilegal, Investasi Tanah Fiktif, hingga Skema Segitiga Jual Beli

Citra hukum
Jumat, 11 Juli 2025


Citrahukum.com –
Modus penipuan makin hari makin beragam. Pelaku memanfaatkan celah ketidaktahuan dan kepercayaan masyarakat untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Yang paling sering terjadi di lapangan adalah kasus travel umroh bodong, agency kerja ilegal, investasi tanah fiktif, hingga penipuan dengan skema segitiga dalam jual beli.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap soal modus, dasar hukum, dan tips agar tidak menjadi korban, disusun secara edukatif dan sesuai kode etik jurnalistik.

1. Travel Umroh Bodong: Janji Berangkat, Ujungnya Gagal Terbang

📌 Modus:

Menawarkan biaya umroh sangat murah (di bawah harga pasar)

Iming-iming program gratis umroh untuk tokoh agama atau keluarga

Jadwal keberangkatan diundur terus-menerus dengan berbagai alasan

Korban disuruh setor uang lebih dulu dan diajak rekrut orang lain


⚖️ Dasar Hukum:

Pasal 378 KUHP: Penipuan

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah


✅ Tips Terhindar:

Cek legalitas travel di sipt.kemenag.go.id

Hindari travel dengan harga terlalu murah tanpa penjelasan logis

Minta bukti pembayaran dan konfirmasi jadwal keberangkatan resmi

2. Agency Kerja Bodong: Janji Gaji Tinggi, Berujung Tipu Muslihat

📌 Modus:

Menawarkan kerja ke luar negeri dengan gaji besar dan proses cepat

Menarik biaya pendaftaran, pelatihan, visa, tapi tak kunjung memberangkatkan

Menggunakan logo dan dokumen palsu mengatasnamakan instansi pemerintah


⚖️ Dasar Hukum:

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pasal 378 KUHP: Penipuan

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bila ada unsur eksploitasi


✅ Tips Terhindar:

Cek legalitas agen di situs resmi bp2mi.go.id

Pastikan ada SIP3MI (Surat Izin Perekrutan)

Jangan bayar sebelum ada perjanjian kerja sah

3. Investasi Tanah Bodong: Sertifikat Janji, Tanah Tak Pernah Ada

📌 Modus:

Menjual tanah kavling murah dengan dalih “proyek strategis”, “akses tol”, atau “harga teman”

Klaim tanah warisan atau sedang proses balik nama

Setelah dibayar lunas, sertifikat tak kunjung diserahkan, bahkan tanah milik orang lain


⚖️ Dasar Hukum:

Pasal 378 KUHP: Penipuan

Pasal 372 KUHP: Penggelapan

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria


✅ Tips Terhindar:

Cek sertifikat langsung ke kantor BPN

Lakukan transaksi lewat notaris dengan AJB (Akta Jual Beli)

Jangan mudah percaya pada iming-iming “tanah BU” atau diskon besar

4. Penipuan Skema Segitiga: Penjual dan Pembeli Tidak Pernah Saling Kenal, Tapi Sama-Sama Jadi Korban

📌 Modus:

Pelaku telpon penjual bahwa dia mau beli produknya, baik mau datang langsung atau kirim

Kemudian pelaku juga telpon calon pembeli, ketika sudah diatur harga dan waktu transaksi oleh pelaku

Penjual dan pembeli ini sebenarnya tidak pernah berhubungan

Kemudian ketika transaksi tiba, pelaku suruh pembeli transfer ke rekening yang disediakan pelaku, dengan tipu muslihatnya, pelaku bilang jangan ngomong sama si pembeli

Setelah transfer baru sadar dan ribut, bahwa si penjual ini memang tidak pernah menerima pembayaran dari si pembeli


⚖️ Dasar Hukum:

Pasal 378 KUHP: Penipuan

Pasal 55 & 56 KUHP: Turut serta dalam tindak pidana

UU ITE Pasal 28 ayat (1): Penyebaran informasi palsu untuk keuntungan sendiri


✅ Tips Terhindar:

Selalu konfirmasi identitas dan komunikasi dengan pihak yang akan membayar/menerima barang

Waspadai jika diminta “jangan bicara banyak” saat transaksi

Gunakan sistem rekening bersama (escrow) untuk transaksi daring

Simpan bukti komunikasi, transfer, dan transaksi

💡 Kesimpulan:

Penipuan berkembang seiring teknologi dan kelemahan sistem kontrol sosial. Para pelaku pandai memainkan psikologi dan celah kepercayaan. Maka dari itu, masyarakat harus aktif melindungi diri dengan mengecek, mencatat, dan bertanya sebelum melakukan transaksi atau kerjasama.

📣 Redaksi Citrahukum.com Mengimbau:

Jika Anda atau kerabat menjadi korban penipuan dengan modus serupa, segera lapor ke pihak berwenang, hubungi advokat, atau datangi LBH terdekat. Jangan biarkan pelaku berkeliaran karena diamnya korban.

🧠 "Penipuan tidak selalu tampak kasar. Kadang ia datang dengan suara ramah, angka manis, dan janji-janji logis."

🔖 #CitraHukum #EdukasiHukum #WaspadaPenipuan #TravelUmrohBodong #AgencyIlegal #InvestasiFiktif #SkemaSegitiga #JanganTergiur #HukumUntukRakyat #LawanPenipuan