Citrahukum.com, Pringsewu – Penolakan pembayaran angsuran oleh BFI Finance terhadap seorang debitur di Pringsewu menuai kritik tajam. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan serta mengabaikan perlindungan konsumen, meski debitur telah menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, Jumat (05/09/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan perampasan paksa kendaraan yang dialami debitur oleh oknum eksternal. Atas laporan tersebut, Polres Pringsewu tengah memproses mediasi. Namun, alih-alih menerima angsuran, pihak BFI Finance justru menolak pembayaran dengan alasan menunggu proses mediasi tersebut selesai.
“Permohonan pembayaran saya ditolak, padahal hal ini terpisah dari insiden perampasan sebelumnya. Bahkan, kejadian itu membuat istri dan putri saya mengalami syok berat,” ungkap debitur kepada awak media.
Tim recovery BFI Finance saat dikonfirmasi mengakui bahwa pembayaran baru dapat diterima setelah mediasi berlangsung dengan pihak eksternal yang berstatus terlapor.
“Mohon maaf, terkait keterlambatan pembayaran ini sebenarnya bisa diterima, namun harus menunggu proses mediasi dulu dengan pihak eksternal agar ada kesepakatan bersama,” jelas perwakilan recovery BFI Finance pada Selasa (02/09).
OJK Disorot Kurang Efektif
Sikap BFI Finance ini menuai sorotan publik. Pasalnya, kewajiban pembayaran angsuran semestinya tidak boleh dikaitkan dengan persoalan hukum eksternal. Kondisi ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang.
OJK Provinsi Lampung ketika dimintai keterangan menilai kasus ini perlu diajukan melalui pengaduan resmi.
“Kami mengarahkan agar konsumen menyampaikan laporan secara tertulis kepada OJK Provinsi agar dapat diproses sesuai mekanisme,” ujar Dwi Krsino Yudi Pramono, Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung.
Kasus ini menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan BFI Finance dalam menangani keterlambatan pembayaran. Perusahaan pembiayaan dituntut lebih mengutamakan kepentingan debitur, sementara OJK perlu meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini.
👉 ( Tim)