Citrahukum.com, Pesawaran – Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menerima Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.306.318.000. Angka jumbo ini seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pemberdayaan. Namun, hasil penelusuran Update Peristiwa menemukan sejumlah pos besar yang patut dipertanyakan transparansinya.(20/09/2025)
Sorotan Anggaran Besar dan Janggal
1. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa – Rp 24.005.000
Kegiatan ini cukup besar, tapi tidak jelas apa outputnya. Apakah berupa penghijauan, pengelolaan sampah, atau sekadar formalitas laporan? Warga mengaku belum melihat ada program nyata seperti bank sampah atau taman desa.
2. Pengerasan Jalan Lingkungan – Rp 112.720.000
Nilai ratusan juta rupiah ini seharusnya berdampak langsung pada akses warga. Namun beberapa warga menyebut hanya sebagian jalan yang diperbaiki, sementara jalur lain masih rusak parah. Diduga ada selisih antara laporan dan realisasi.
3. Pembangunan/Rehabilitasi Jamban/MCK Umum – Rp 82.500.000
Anggaran cukup besar, tapi di lapangan warga jarang melihat ada pembangunan MCK baru. Pertanyaan muncul: apakah benar dibangun, atau hanya perbaikan kecil dengan nilai dibengkakkan?
4. Energi Alternatif – Rp 60.000.000
Dana puluhan juta untuk "sarana prasarana energi alternatif tingkat desa". Sayangnya, tidak ada penjelasan jelas: apakah untuk panel surya, biogas, atau sekadar lampu jalan tenaga surya? Hingga kini masyarakat belum merasakan manfaat signifikan dari program ini.
5. Prasarana Posyandu/Polindes – Rp 43.080.000
Warga sangat berharap Dana Desa yang dialirkan setiap tahunnya oleh pemerintah pusat benar-benar dirasakan manfaatnya dan tepat sasaran, jangan sampai hanya rapih di laporan-laporan formalitas, karena menurut warga anggaran segitu setiap tahun merupakan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya.
Indikasi Modus Operandi
Dari temuan ini, muncul dugaan adanya:
Mark up anggaran pada proyek fisik.
Kegiatan fiktif atau sebatas formalitas tanpa realisasi nyata.
Minimnya transparansi karena LPJ tidak dipublikasikan.
Tumpang tindih kegiatan seperti profil desa dan posyandu yang tercatat berulang.
Landasan Hukum
UU Tipikor Pasal 2 dan 3: Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
UU KIP Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan penggunaan anggaran secara berkala.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan:
“MCK baru nggak kelihatan, jalan masih banyak rusak, posyandu cuma dicat-cat aja. Tapi di laporan nilainya ratusan juta. Kami heran, uang sebanyak itu ke mana? Jangan sampai masyarakat cuma dapat debu proyek.”
Sebagai bentuk kontrol sosial, redaksi Update Peristiwa akan segera mengirimkan surat resmi permohonan dokumen LPJ dan rincian realisasi Dana Desa 2024 kepada Pemerintah Desa Bayas Jaya. Hal ini sesuai amanat UU KIP untuk memastikan transparansi anggaran publik.(Tim)