Citrahukum.com – Dilansir dari media rekanan radarcybernusantara.id (4/9), langkah perusahaan pembiayaan BFI Finance dalam menangani kasus keterlambatan angsuran debitur memicu kritik keras. Alih-alih menerima pembayaran, pihak BFI Finance justru menolak dengan alasan menunggu mediasi bersama pihak eksternal terkait laporan di Polres Pringsewu.
Penolakan ini dinilai tidak beralasan dan berpotensi merugikan debitur yang sebenarnya sudah siap melunasi kewajibannya.
“Mohon maaf sebelumnya terkait pembayaran keterlambatan ini saya akan menerimanya tapi nanti setelah dilakukan mediasi atas apa yang sudah terjadi dan saya akan menghubungi pihak eksternal agar hadir kesini kita sama-sama mupakat,” ujar perwakilan recovery BFI Finance, Selasa (2/9).
Debitur menegaskan, persoalan yang dijadikan alasan oleh pihak BFI Finance tidak langsung berkaitan dengannya, melainkan melibatkan anggota keluarga lain.
“Jika mengenai itu berbeda arah sebab bukan dengan saya melainkan itu dengan saudara saya yaitu kakak yang mengendarai unit pada saat itu. Bahkan pasca kejadian, istri dan anak gadisnya sampai mengalami syok,” jelas debitur.
OJK Lampung Disorot Lemahnya Pengawasan
Kasus ini juga menyeret nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung yang dianggap gagal melakukan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan.
Saat dimintai tanggapan, Otto Fitriandy dari OJK Lampung justru mengarahkan untuk berkoordinasi dengan humas.
“Mas saya lagi rakor di Bandung, kontak humas OJK Lampung dulu ya,” ujarnya.
Sementara itu, Dwi Krsino Yudi Pramono, Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, menyebut bahwa konsumen sebaiknya mengajukan pengaduan tertulis secara resmi. Sikap ini dianggap publik terlalu prosedural dan jauh dari upaya perlindungan langsung terhadap masyarakat.
Tuntutan Publik: Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola perusahaan pembiayaan dan lemahnya peran pengawasan regulator. Publik menuntut agar BFI Finance segera mengevaluasi kebijakan internalnya, serta OJK hadir lebih tegas dalam menindaklanjuti persoalan yang menyangkut kepentingan konsumen.
Rekomendasi
BFI Finance wajib memastikan penerimaan angsuran tidak dipersulit dengan alasan di luar kontrak pembiayaan.
OJK harus memperkuat fungsi pengawasan dan menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar prosedural.
Konsumen berhak mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas setiap kewajiban maupun haknya.
👉 Nazir