Diduga Oknum Korwil K3S Kondisikan Iuran Banner, 56 SD di Pesawaran Diminta Setor Rp250 Ribu

Diduga Oknum Korwil K3S Kondisikan Iuran Banner, 56 SD di Pesawaran Diminta Setor Rp250 Ribu

Citra hukum
Selasa, 02 September 2025


Citrahukum.com, Pesawaran – Isu tak sedap tengah berembus di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan adanya pengkondisian pembelian banner ucapan selamat atas pelantikan Bupati Pesawaran, Nanda Indira, bersama Wakil Bupati, yang disebut-sebut dikondisikan melalui oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di bawah Korwil Pendidikan setempat.(03/09/2025)

Seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku, dirinya bersama para kepala sekolah lainnya mendapat instruksi untuk mengeluarkan iuran sebesar Rp250 ribu per sekolah guna pembuatan banner berukuran 2×1 meter. “Ya bang, kami semua kepala sekolah diperintahkan korwil beli banner Ibu Bupati Nanda dan Bapak Wakil, seharga Rp250 ribu semua kepala SD,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan data, total sekolah dasar di wilayah Gedong Tataan mencapai 56 sekolah. Jika ditotal, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp14 juta.

Belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah uang iuran tersebut sesuai dengan kebutuhan riil atau berpotensi terjadi sisa anggaran. Pertanyaan berikutnya, jika ada kelebihan dana, akan dialokasikan untuk apa?

Isu dugaan pungutan ini mencuat menjelang dan setelah prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025–2030, yang berlangsung di akhir Agustus 2025. Dugaan pengondisian ini disebut terjadi di lingkup Korwil Pendidikan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan semacam ini dipersoalkan karena kepala sekolah adalah pejabat publik yang tidak seharusnya dibebani pungutan di luar mekanisme resmi APBD. Selain itu, dana yang digunakan pun rawan menimbulkan kecurigaan, apalagi jika tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Dari sisi hukum, praktik dugaan pungutan seperti ini dapat dikaitkan dengan sejumlah aturan:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
→ Kepala sekolah tidak boleh dipaksa membayar kewajiban di luar ketentuan resmi.


2. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 1: “Setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.”


3. UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya dipidana dengan pidana penjara...”


4. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 12: “Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan.”
→ Walaupun terkait komite, semangat aturan ini menegaskan larangan pungutan di luar ketentuan resmi.



Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 melalui WhatsApp ke Korwil Pendidikan Gedong Tataan sekaligus Ketua K3S di nomor 08527071xxxx. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Praktik dugaan pungutan seperti ini seharusnya diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan beban bagi para kepala sekolah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan setiap kegiatan sesuai dengan koridor hukum dan etika pemerintahan yang baik.

#Pesawaran #KorwilK3S #Pendidikan #BannerBupati #CitraHukum #Viral #AntiPungli #Transparansi