Diduga Penyalahgunaan Jabatan, Kades di Lamtim Manipulasi Harga Tanah

Diduga Penyalahgunaan Jabatan, Kades di Lamtim Manipulasi Harga Tanah

Citra hukum
Sabtu, 06 September 2025


Citrahukum.com – Aturan penetapan harga tanah terbaru belum secara spesifik mengubah metode dasar, namun tetap berlandaskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai referensi harga terendah yang ditetapkan pemerintah. Penetapan harga ini kemudian disesuaikan dengan faktor pasar seperti lokasi, aksesibilitas, perkembangan infrastruktur, serta permintaan dan penawaran di suatu wilayah untuk mendapatkan harga yang lebih akurat.

Sementara itu, salah satu oknum Kepala Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Wahyono, diduga telah melakukan tindakan yang dinilai tidak berdasar, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Harga Tanah yang tidak memenuhi dasar hukum penetapan harga tanah sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Dasar penetapan harga tanah adalah NJOP. NJOP adalah nilai rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah untuk keperluan pajak, dan bisa menjadi patokan harga minimal suatu properti. NJOP dapat diketahui melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum juga menegaskan bahwa perkiraan nilai tanah harus berlandaskan data resmi dan dokumen perencanaan.

Namun, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Muara Gading Mas, Wahyono, diduga telah melanggar ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Harga Tanah Nomor: 511.1/121/07.02.20.02/2025, yang tidak sesuai dengan NJOP.

Dalam surat itu, tercantum harga tanah senilai Rp1.700.000 per meter persegi, sementara NJOP di wilayah tersebut hanya Rp20.000 per meter persegi sebagaimana tertera dalam SPPT PBB. Tak hanya itu, surat tersebut juga mencantumkan nilai bangunan rumah senilai Rp500.000.000.

Menurut praktisi hukum, Yanuar Zuliansyah S.H., perbuatan oknum Kades tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan/wewenang dan melanggar peraturan pemerintah.

“Apa yang dilakukan Kepala Desa Muara Gading Mas itu adalah penyalahgunaan jabatan karena melanggar aturan pemerintah dengan menerbitkan surat keterangan harga tanah yang tidak sesuai dengan NJOP dan dasar-dasar lainnya dalam penetapan harga tanah,” ujar Yanuar, Jum’at (05/09/2025).



Yanuar menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup, atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Ketua LBH PWRI Lampung, M. Anthon Jaya S.H., juga menyoroti kasus ini.

“Kita dari LBH PWRI bersama tim hukum akan mengawal perkara ini. Saya selaku Ketua LBH PWRI Lampung, Anthon, mendampingi. Kuasa Tergugat I adalah saya, sedangkan Yanuar dari Alpha Lawyer sebagai Tergugat II, dan ada Tergugat III dari Dinas Koperasi. Taruhannya jabatan itu, bahkan bisa berujung pidana,” tegas Anthon.

Cara Menentukan Harga Pasar Tanah

Untuk mendapatkan perkiraan harga tanah yang akurat, perlu dilakukan langkah berikut:

1. Periksa NJOP – gunakan NJOP sebagai titik awal nilai terendah.


2. Riset Harga Pasar – bandingkan harga tanah di lokasi dan kondisi serupa.


3. Pertimbangkan Lingkungan – nilai kawasan sekitar, kedekatan dengan pusat ekonomi/industri.


4. Pemeriksaan Fisik Tanah – cek kondisi fisik tanah maupun bangunan di atasnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Wahyono mengaku dirinya ditipu oleh pihak yang meminta surat keterangan tersebut. Ia juga mengakui harga yang tercantum memang tidak sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.

“Surat itu memang saya yang tanda tangan, namun yang buat staf saya, dan saya tidak membaca sepenuhnya karena saat itu saya masih dalam kondisi rapat,” ujar Wahyono.



Ia menambahkan bahwa angka yang tercantum merupakan permintaan pihak bersangkutan dengan alasan untuk proses pinjaman ke bank.

“Saya dan staf sebenarnya sudah peringatkan kalau harga itu tidak sesuai, tapi karena katanya untuk pengajuan bank, saya pikir tidak mungkin akan disetujui pihak bank karena jelas tidak sesuai dengan NJOP,” jelasnya.



Wahyono menegaskan akan memanggil pihak yang bersangkutan.

“Tadi sudah saya telepon orangnya, Senin saya panggil ke kantor desa untuk mempertanyakan kegunaan surat tersebut,” pungkas Wahyono.