Citrahukum.com, Pesawaran – Tim investigasi media menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 & 2024 di Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Fakta-fakta ini terungkap setelah dilakukan penelusuran mendalam bersama warga yang bersedia menjadi narasumber.(23/09/2025)
Sejumlah warga mengaku bahwa program bantuan bedah rumah yang seharusnya bernilai Rp10 juta, ternyata hanya diterima senilai Rp8 juta. Anehnya, pihak desa disebut meminta warga penerima untuk tetap menyatakan bahwa mereka menerima Rp10 juta.
“Yang masuk ke kami cuma delapan juta, tapi disuruh ngomong sepuluh juta. Ini kan jelas merugikan masyarakat,” ungkap salah satu penerima bantuan yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan.
Selain itu, ditemukan adanya proyek pembangunan di desa yang tidak dilengkapi papan informasi anggaran. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan wajib mencantumkan papan informasi agar masyarakat mengetahui nilai dan sumber anggaran.
Seorang warga lain menambahkan, “Bangunan itu tiba-tiba ada, nggak jelas berapa anggarannya, dan nggak pernah disosialisasikan. Semua tertutup.”
Dari hasil investigasi sementara, aparatur desa seperti sekretaris dan bendahara mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa. Semua disebut dikelola langsung oleh kepala desa yang kini sudah menjabat dua periode.
“Bendahara dan perangkat lain saja tidak tahu menahu. Semua dipegang lurah,” ujar narasumber.
Dugaan Pasal yang Dilanggar
Jika benar adanya praktik manipulasi anggaran, maka perbuatan ini berpotensi melanggar:
Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Pasal 28 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Kepala Desa Sukamandi, Kusnadi, memberikan tanggapan.
“Itu rilis masalah apa datang aja tempat saya, nanti saja jelaskan apa masalahnya,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Sabtu (23/9/2025).
Lebih lanjut, Kusnadi menegaskan dirinya siap mengumpulkan warga penerima manfaat serta aparat desa untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
“Kalian datang nanti saya kumpulkan warga yang dapat dan aparat saya, kita buka persoalan ini jangan katanya-katanya. Dan yang namanya Eti tolong hadirkan. Mksh,” tegas Kusnadi.
Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran, Deni Lukman, ikut menanggapi adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut. Ia menekankan agar semua pihak menghormati tugas jurnalis yang melakukan kontrol sosial.
“Jangan sampai ada intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, termasuk ketika melakukan konfirmasi dan publikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran,” ujar Deni Lukman.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kalau memang ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan ada kesan dibiarkan,” tandasnya.
Beberapa warga berharap agar praktik semacam ini tidak lagi terjadi.
“Kalau bisa jangan hanya diproses administrasi, tapi diproses hukum. Kami sudah capek melihat lurah semakin kaya, sementara masyarakatnya tetap miskin,” tegas salah satu warga.
Berdasarkan temuan awal ini, tim investigasi media akan terus memperdalam bukti dengan menambah narasumber, dokumentasi, dan rekaman. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.(Red)