CitraHukum.com – Setiap orang sering bersentuhan dengan hukum, entah sadar atau tidak. Namun, tahukah kita bahwa sebelum bicara soal pasal dan undang-undang, ada bidang ilmu yang lebih mendasar, yaitu filsafat hukum.
Filsafat hukum bukan sekadar teori kering, melainkan fondasi untuk memahami apa itu hukum, mengapa hukum ada, serta bagaimana hukum seharusnya ditegakkan.
🔹 Definisi Filsafat Hukum
1. Secara Bahasa (Etimologi)
Filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti “cinta kebijaksanaan” (philo = cinta, sophia = kebijaksanaan).
Hukum berasal dari kata Arab ḥukm yang berarti “putusan, ketetapan, peraturan”, dan dalam bahasa Latin disebut lex atau jus yang berarti “aturan” atau “keadilan”.
Sehingga secara bahasa, filsafat hukum dapat diartikan sebagai kebijaksanaan dalam memahami hukum.
2. Secara Istilah (Terminologi)
Beberapa ahli mendefinisikan filsafat hukum:
Von Schmid: Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, yaitu dengan mencari dasar-dasar yang terdalam.
Gustav Radbruch: Filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan tentang nilai hukum (keadilan), kenyataan hukum (kepastian), dan tujuan hukum (kemanfaatan).
Satjipto Rahardjo: Filsafat hukum adalah perenungan kritis dan mendalam tentang hukum yang menyingkap makna terdalam dari hukum itu sendiri.
Dari definisi-definisi tersebut, filsafat hukum dapat disimpulkan sebagai cabang filsafat yang menelaah hakikat, dasar, tujuan, dan nilai hukum secara mendalam.
🔹 Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum
1. Zaman Yunani Kuno – Socrates, Plato, dan Aristoteles mulai membahas keadilan dan hukum alam. Aristoteles menekankan keadilan distributif (pembagian yang adil) dan keadilan komutatif (pertukaran yang seimbang).
2. Abad Pertengahan – Thomas Aquinas (1225–1274) memandang hukum alam sebagai pantulan hukum Tuhan. Hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam dianggap tidak sah.
3. Abad Pencerahan – Hugo Grotius (1583–1645) memisahkan hukum alam dari agama, dan meletakkan dasar hukum internasional modern.
4. Era Modern – John Austin (1790–1859) menekankan hukum sebagai perintah penguasa (positivisme). Hans Kelsen (1881–1973) mengembangkan Pure Theory of Law yang menekankan kepastian hukum.
5. Kontemporer – Aliran sosiologis (Eugen Ehrlich, Roscoe Pound) menekankan fungsi sosial hukum, sementara Critical Legal Studies menyoroti hukum sebagai alat kepentingan.
🔹 Tokoh-Tokoh Penting dalam Filsafat Hukum
Aristoteles – Konsep keadilan distributif & komutatif.
Thomas Aquinas – Teori hukum alam yang bersumber dari akal budi & hukum Tuhan.
Hugo Grotius – Hukum alam rasional, dasar hukum internasional.
John Austin – Positivisme hukum, hukum = perintah penguasa.
Hans Kelsen – Teori hukum murni, fokus pada kepastian hukum.
Roscoe Pound – Hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Satjipto Rahardjo – Hukum progresif, hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
🔹 Aliran-Aliran Filsafat Hukum
1. Hukum Alam (Natural Law) → hukum sejati harus sesuai dengan moral & keadilan universal.
2. Positivisme Hukum → hukum adalah aturan yang ditetapkan penguasa yang sah, terlepas dari moral.
3. Sosiologi Hukum → hukum dipahami dari kenyataan hidup masyarakat.
4. Realism Hukum → hukum adalah apa yang diputuskan hakim di pengadilan.
5. Critical Legal Studies → hukum dipandang sering berpihak pada kelompok dominan dan perlu dikritisi.
🔹 Fungsi Filsafat Hukum
1. Memberikan dasar filosofis bagi peraturan hukum.
2. Membantu memahami hubungan hukum dengan keadilan, moral, dan kekuasaan.
3. Menjadi alat kritik terhadap hukum positif yang tidak adil.
4. Memberi arah pembaruan hukum agar sesuai dengan nilai kemanusiaan.
🔹 Manfaat Belajar Filsafat Hukum
Mempermudah memahami hukum positif, karena tahu landasan filosofisnya.
Membentuk konstruksi berpikir yang benar, kritis, dan sistematis.
Mencegah formalisme hukum, agar tidak terjebak pada teks pasal tanpa melihat tujuan.
Mendorong terciptanya hukum yang adil, sesuai nilai kemanusiaan & Pancasila.
Menjadi bekal penting bagi praktisi hukum seperti advokat, hakim, jaksa, maupun akademisi.
🔹 Contoh Penerapan
Larangan mencuri:
Hukum positif (KUHP): mencuri = tindak pidana.
Hukum alam: mencuri = melanggar keadilan & hak milik orang lain.
Sosiologi hukum: mencuri = mengganggu ketertiban sosial.
Hukum progresif: penegakan hukumnya harus memperhatikan keadilan substantif, bukan hanya prosedur.
🔹 Filsafat Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia berkembang dengan fondasi ganda:
1. Hukum Adat → berbasis musyawarah, keseimbangan, dan nilai kebersamaan.
2. Hukum Barat → warisan kolonial Belanda, menekankan kepastian hukum.
3. Pancasila → dasar filsafat negara, yang mengutamakan keadilan sosial, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.
Kombinasi ini membentuk corak khas hukum Indonesia yang berusaha menyeimbangkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
🔹 Kesimpulan
Filsafat hukum adalah fondasi penting dalam ilmu hukum. Ia tidak hanya menelaah aturan, tetapi juga mencari makna, tujuan, dan nilai di balik hukum. Dengan mempelajari filsafat hukum, kita bisa memahami hukum secara utuh, kritis, dan humanis.
📚 Sumber:
Aristoteles, Nicomachean Ethics
Thomas Aquinas, Summa Theologiae
Hugo Grotius, De Jure Belli ac Pacis
Hans Kelsen, Pure Theory of Law
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum
Gustav Radbruch, Legal Philosophy
#CitraHukum #FilsafatHukum #BelajarHukum #HukumIndonesia #ArtikelHukum #Keadilan #HukumViral #Trending