Citrahukum.com, Pringsewu – Kemenangan besar akhirnya berpihak pada masyarakat Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam putusan Rabu (24/9/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung resmi mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan ahli waris berinisial B tidak dapat diterima.
📌 Amar Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kot:
1. Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi tergugat.
2. Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.424.000.
Dalam hukum acara, eksepsi adalah bantahan formil yang diajukan tergugat atas gugatan penggugat. Jika eksepsi diterima hakim, berarti gugatan dianggap cacat hukum dan gugur sebelum masuk pokok perkara. Putusan ini memastikan lapangan desa seluas lebih dari 9.000 meter persegi sah tetap menjadi aset Pekon Yogyakarta.
Kuasa hukum tergugat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian, S.H., M.Kn, menyampaikan sikap tegas usai pembacaan putusan:
“Ini bukti bahwa klaim penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Lapangan desa sudah bersertifikat resmi atas nama Pekon Yogyakarta sejak 2017. Gugatan yang dipaksakan akhirnya runtuh di hadapan hukum.”
Kepala Pekon Yogyakarta, Daryanto, tak kuasa menahan rasa haru sekaligus bangga:
“Alhamdulillah, berkat doa, dukungan masyarakat, dan bantuan semua pihak, gugatan ini berhasil dipatahkan. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi kemenangan Masyarakat Yogyakarta. Lapangan ini akan tetap kita jaga untuk kepentingan bersama, dari generasi ke generasi.”
Dari Stadion ke Ruang Sidang
Sebelumnya, ratusan warga memadati stadion mini Yogyakarta pada Jumat (22/8/2025) dalam sidang terbuka di lokasi tanah sengketa. Lebih dari 500 warga kompak mengawal majelis hakim PN Kota Agung yang meninjau langsung objek sengketa.
Koordinator aksi, Nova Afandi, bahkan berteriak lantang di hadapan massa:
“Ini tanah milik desa, milik masyarakat Yogyakarta! Tidak akan kami serahkan secuil pun.”
Atmosfer kala itu menggelegar, namun tetap tertib dan damai dengan pengamanan dari Danramil, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.
Putusan ini memperkuat legalitas aset desa yang berasal dari hibah delapan warga pada tahun 1939 dan sudah bersertifikat resmi sejak 2017. Fakta hukum ini menegaskan klaim penggugat tidak berdasar, dan masyarakat berhak mempertahankan tanahnya.
Walau penggugat masih memiliki hak banding, posisi hukum Pekon Yogyakarta kini semakin kokoh. Warga menegaskan akan terus mengawal hingga titik akhir demi menjaga aset desa tetap aman.
Berita ini merupakan pernyataan resmi dari kuasa hukum tergugat, Midian, S.H., M.Kn, dan Kepala Pekon Yogyakarta, Daryanto.
Liputan Citra Hukum