JPU Kejari Pringsewu Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

JPU Kejari Pringsewu Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Citra hukum
Rabu, 03 September 2025


Citrahukum.com, Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Putusan Hakim

Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Denda Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.

Uang pengganti Rp268.243.996 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara Rp5.000.



2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Denda Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.

Uang pengganti Rp215.218.680 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara Rp5.000.




Tuntutan JPU dan Sikap Para Pihak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara yang telah dikembalikan seluruhnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Nazir