Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun

Citra hukum
Kamis, 04 September 2025


Citrahukum.com| Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek, ditetapkan sebagai tersangka, hadir bersama kuasa hukumnya Hotman Paris yang mendampingi saat pemeriksaan.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/9/2025) sore, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Kejagung.

Konferensi pers berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kejagung menduga terjadi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun yang berasal dari mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun serta kerugian item software (CDM) sebesar Rp480 miliar.

Selain Nadiem, sudah ada empat orang tersangka lain, yakni:

Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)

Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)

Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek)

Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)


Saat ini, Kejagung masih mendalami aliran dana dan dugaan keuntungan pribadi dalam proyek tersebut.

📖 Sumber: CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250904130746-12-1270094/kejagung-tetapkan-nadiem-makarim-tersangka-kasus-pengadaan-laptop)