Citrahukum.com, Pringsewu – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu. Proses ini berlangsung pada Rabu (18/9/2025) pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Penyerahan Tahap II dilakukan di Kejari Pringsewu karena locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Tersangka berinisial C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar dalam periode 2021–2025.
Jaksa menyangkakan C.A. dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
Dalam penyidikan, Kejati Lampung telah menyita 613 barang bukti, antara lain:
aset tidak bergerak (tanah dan bangunan),
kendaraan bermotor,
perhiasan,
telepon genggam,
dan sejumlah rekening tabungan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
NZR