Korban Pengacaman Dan 335 Mekar Indah Jaya Beharap Polisi Segera Amankan Terduga Pelaku

Korban Pengacaman Dan 335 Mekar Indah Jaya Beharap Polisi Segera Amankan Terduga Pelaku

Citra hukum
Minggu, 28 September 2025


Tulang Bawang - citrahukum.com
Setelah Sekian Lama Dalam Waktu 3 bulan laporan korban pengacaman dan 335 atas nama Momoh yatimah warga Kampung Mekar Indah Jaya kecamatan Banjar Baru Kabupeten Tulang Bawang Lampung, kepolisian Polres Tulang Bawang belum mengambil langkah Tegas kepada pelaku.

Hal itu dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Repulik Indonesia (PWRI)  Tulang Bawang  Junerdi.
Pada senin ( 29/9/2025 ) sekira pukul 9,00 WIB Wartawan yang tergabung di PWRI berkunjung ke rumah nya.

Wartawan bertanya kepada Ketua Junerdi seputar perkembangan dari laporan ibu Momoh korban pengacaman dan perbuatan tidak menyenangkan ke Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Junerdi mengatakan bahwa dirinya sangat menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian yang sudah tiga bulan belum ada titik terang sedangkan pemeriksaan saksi saksi lanjutan atau yang kedua kalinya sudah dilakukan,

"saya mendesak penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang khususnya unit reskrim agar segera mengambil langkah cepat dan tepat tegas untuk bertindak menetapkan tersangka kepada terduga pelaku DH jika dua alat bukti cukup langsung amankan terduga, karena menurut saya kedua terduga pelaku seolah tidak ada rasa penyesalan bahkan etikat baik untuk melakukan upaya agar permasalahan ini tidak berlarut larut, ucap Junerdi.

Sementara itu untuk mendapat kejelasan yang pasti terkait perkembangan upaya penyidik dalam menangani laporan korban, wartawan mencoba menghubungi Pendamping hukum ( PH ) korban, dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med melalui telpon selulernya,dan Junaedi Menjelaskan kepada wartawan,

" Ya bang keterangan yang di sampaikan Junerdi, benar ada pemeriksaan saksi saksi lanjutan yang ke dua sudah dilakukan penyidik satreskrim polres Tulang Bawang, sudah dilakukan saat itu para saksi hadir diperiksa penyidik saya dampingi dan sayapun masih menunggu hasil dari gelar perkara, namun menurut saya dengan dalih apapun perbuatan yang dilakukan terlapor  DH dan orang tuanya secara hukum tidak dibenarkan membawa sajam dengan menakut nakuti pemberi kuasa Momoh," tegasnya.

Lanjut Junaedi, bahwa dirinya pun sudah berupaya mencoba melakukan upaya non litigasi dengan menemui kepala Kampung Mekar Indah Jaya, Budi Kuswara di balai Kampung, agar bisa di Musyawarahkan jalan keluar terbaik tidak berlanjut ke upaya litigasi atau persidangan.

Apa bila terbukti DH dan orang tuanya melakukan pengacaman dengan menggunakan sajam, terutama terduga DH dapat di jerat dengan undang undang darurat No 12 tahun1951 terutama pasal 2 ayat 1 karena membawa sajam tampa hak dan kepemilikan serta  menggunaan sajam tidak pada tempatnya.

Dan pasal 335 KUHP mengatur perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan cara mengancam mengunakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, ke 2 terlapor, saat ini Korban belum berani tingal di kediaman Nya,

(Surohman SH)