Pringsewu – citrahukum.com
Dugaan serius kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Karoseri Central Utama Jaya, sebuah perusahaan pembuat bak truk dan mobil box yang berlokasi di Jl. Lintas Barat Sumatera, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, diduga keras belum memiliki legalitas resmi serta dokumen Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagaimana diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ironisnya, perusahaan ini gencar menyatakan diri siap mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pengadaan mobil box standar untuk distribusi makanan. Namun publik mempertanyakan: benarkah unit mobil box tersebut sudah berizin resmi, atau sekadar rakitan tanpa standar industri yang sah?
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor hasil modifikasi wajib diuji tipe.
Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan: “Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji tipe.”
Pasal 50 ayat (2) menegaskan: “Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengujian fisik kendaraan bermotor, penelitian rancang bangun, rekayasa, serta perlengkapan kendaraan bermotor.”
Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU LLAJ.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa karoseri pembuat bak, box, maupun kendaraan modifikasi lain wajib memiliki izin resmi dan terdaftar di Kemenhub agar produknya sah dipakai di jalan raya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya distribusi makanan untuk anak sekolah. Karena itu, unit mobil box pengangkut makanan wajib memenuhi standar produksi karoseri resmi, antara lain:
1. Izin Karoseri dari Kemenhub.
2. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk setiap unit kendaraan.
3. Sertifikat Laik Jalan (SLJ) sebelum bisa diterbitkan STNK.
4. Standar kebersihan & higienitas sesuai ketentuan distribusi pangan, agar makanan tidak terkontaminasi selama perjalanan.
Tanpa dokumen tersebut, mobil box hasil produksi diduga ilegal dan berpotensi membatalkan STNK, melanggar hukum, sekaligus membahayakan keselamatan distribusi logistik.
Aktivis transportasi di Lampung mendesak agar Kemenhub segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan dan audit legalitas Karoseri Central Utama Jaya.
“Kalau benar belum ada izin resmi, ini sangat berbahaya! Program pemerintah bisa tercoreng, bahkan rawan menimbulkan kasus hukum. Jangan sampai program MBG dipasok kendaraan bodong yang tidak punya SRUT,” tegas seorang pemerhati kebijakan transportasi di Pringsewu.
Masyarakat juga menekankan bahwa pengadaan kendaraan untuk program strategis seperti MBG harus hanya melalui vendor resmi yang terdaftar di Kemenhub. Transparansi soal dokumen SRUT wajib dibuka ke publik agar tidak menimbulkan dugaan praktik curang atau penyimpangan dalam pengadaan.
Dugaan Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut program strategis negara. Jika benar Central Utama Jaya belum mengantongi izin resmi, maka bukan hanya reputasi pemerintah yang terancam, tetapi juga keselamatan ribuan anak sekolah penerima MBG.
Pemerintah pusat, khususnya Kemenhub, tidak boleh tinggal diam. Audit, inspeksi, dan penegakan hukum harus segera dilakukan sebelum mobil box bodong benar-benar meluncur di jalanan dengan mengatasnamakan program negara.(Tim)