Opini : Untuk Pejabat Atau Mantan Pejabat Yang Terduga Dan Tersangka Korupsi

Opini : Untuk Pejabat Atau Mantan Pejabat Yang Terduga Dan Tersangka Korupsi

Citra hukum
Minggu, 07 September 2025


Citrahukum.com
“Jabatan boleh tinggi, harta bisa melimpah, tapi begitu status terduga apalagi tersangka korupsi melekat, kehormatan runtuh seketika.”

Korupsi bukan sekadar tindak pidana, tetapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Setiap rupiah yang digelapkan adalah masa depan anak bangsa yang dirampas. Kini, ketika status terduga apalagi tersangka korupsi telah melekat, runtuhlah segala kehormatan yang pernah dibanggakan.

Harta hasil korupsi memang tampak mewah di dunia, namun sejatinya hanyalah racun yang merusak jiwa dan keluarga. Sebesar apa pun kekuasaan, sehebat apa pun pengaruh, hukum dan sejarah akan mencatat dengan tinta hitam: Anda adalah pengkhianat kepercayaan rakyat.

Koruptor boleh berkelit dari tuduhan, boleh mencari celah hukum, namun mereka tak akan pernah bisa menghapus fakta bahwa perbuatan itu telah menoreh luka di hati masyarakat. Pada akhirnya, rakyat menunggu keadilan ditegakkan, sebab bangsa ini tidak akan pernah maju jika para pengkhianat masih dibiarkan bebas.

Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan dalam urusan masyarakat atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebenaran. Ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, penuh kesalahan, dan menggunakan kekuatan orang dan kepercayaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang banyak bagi dirinya sendiri. Seseorang yang melanggar kewajiban dan mengambil hak orang lain.

Semakin hari pemberitaan tentang korupsi semakin sering, korupsi di Indonesia sendiri sudah bukan hal yang biasa terjadi, banyak tindak korupsi yang merajalela di pemerintahan bahkan awal April 2024 terungkap korupsi timah senilai Rp271 triliun. Itu adalah angka korupsi terbanyak yang pernah terjadi di Indonesia, melebihi kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tahun 1997-1998 dengan potensi kerugian mencapai Rp138,44 triliun.

Kenapa kasus korupsi ini semakin besar dan tak pernah habis dalam dunia politik dan pemerintahan? Justru mungkin saja ada kasus korupsi yang banyak belum terungkap disebab mereka saling menutupi. Sedangkan para pelaku korupsi adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang tentu mempunyai gaji. Lantas mengapa mereka masih korupsi padahal hidup mereka sudah enak, punya gaji yang tetap, apakah mereka kurang puas dengan apa yang mereka dapatkan?

Ternyata alasan seseorang korupsi bisa bermacam-macam, namun secara singkat dikenal teori GONE untuk menjelaskan apa faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). Teori GONE mengungkapkan bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tak pernah puas. Tidak pernah ada kata cukup dalam diri koruptor yang serakah. Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera.

Lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi permasalahan besar. Para pimpinan lembaga pun terkesan tidak punya kemauan kuat untuk memberantas korupsi. Adapun faktor politik, kedekatan dengan mereka yang mempunyai kekuatan politik kuat masih dipandang sebagai “kartu as” yang harus dijaga. Praktik balas budi ini juga merupakan salah satu akibat dari banyaknya korupsi. Budaya kekeluarga Indonesia disalah artikan sebagai saling membantu, padahal  itu tidak etis.

Untuk mangatasi hal ini maka penting untuk menanam pendidikan antikorupsi sejak dini untuk generasi muda. Dengan memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini, generasi muda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasannya. Pendidikan antikorupsi juga dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga kita dapat terhindar dari korupsi bahkan ikut serta dalam pemberantasannya. 

Penulis : Pinnur Selalau. 
Editor    : Mely Eprianti S.H.
Author  :  Citra Hukum.