Citrahukum.com, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhasil Menyelesaikan pembangunan jalan lingkungan di Pekon Kamilin 1. Proyek yang tercatat dalam paket BM-JL-09 ini kini resmi rampung dan langsung disambut gembira oleh masyarakat setempat.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp198.492.900,- dan pelaksana pekerjaan CV. Satrio Jaya Pringsewu, pembangunan jalan tersebut dikerjakan sesuai masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 14 Agustus 2025.
Rampungnya jalan lingkungan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur desa. Jalan yang sebelumnya sulit dilalui kini sudah mulus dan siap mendukung mobilitas masyarakat, baik untuk aktivitas harian maupun kegiatan ekonomi.
Kadus 1 Pekon Kamilin 1, Jaya yang sejak awal mengawasi pekerjaan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terselesaikannya pembangunan tersebut.
“Alhamdulillah, pembangunan jalan ini kini sudah selesai dan hasilnya sangat memuaskan. Kami mewakili masyarakat Pekon Kamilin 1 mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Jalan ini bukan sekadar mempermudah aktivitas, tetapi juga menjadi urat nadi perekonomian desa. Dengan adanya jalan yang bagus, hasil pertanian lebih mudah dipasarkan, akses pendidikan dan kesehatan semakin lancar, dan wajah desa kami terlihat jauh lebih maju,” ungkapnya penuh semangat.
Masyarakat sekitar juga memberikan respon positif. Mereka menilai proyek ini sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam membangun dari desa dan mendengarkan aspirasi warga. Kehadiran papan proyek yang jelas sejak awal pelaksanaan semakin memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Rampungnya pembangunan jalan lingkungan ini diharapkan menjadi pendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas warga, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pekon Kamilin 1 secara signifikan.
👉🏻 Nazir