Proyek Balai Nikah KUA Blambangan Umpu, Pertanyakan Mekanisme Pekerjaan?

Proyek Balai Nikah KUA Blambangan Umpu, Pertanyakan Mekanisme Pekerjaan?

Citra hukum
Sabtu, 06 September 2025


Citrahukum.com, Way Kanan – Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah KUA Blambangan Umpu menuai sorotan dari masyarakat. 
Setelah masyarakat menyatakan akan mengawal proyek tersebut, kini konsultan, Tabrani, ikut angkat bicara terkait mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Carut-marut proyek ini sebenarnya sudah terlihat sejak awal. Pekerjaan yang baru memasuki termin pertama  langsung putus kontrak, sehinggah proyek terkesan dikerjakan tanpa perencanaan matang.
 Hal ini menimbulkan kesan ketidak profesional dalam tata kelola pembangunan gedung yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Menurut Tabrani, hingga saat ini proyek sebenarnya masih dalam proses administrasi penandatanganan di tingkat direktur. Namun, mengejutkannya ia justru terkejut ketika mengetahui bahwa aktivitas pekerjaan di lokasi sudah berjalan.

“Seharusnya pekerjaan belum bisa dilaksanakan karena masih dalam tahap penandatanganan direktur. Anehnya kok sudah ada aktivitas di lapangan?  sementara kontraktor sendiri belum memegang gambar bangunan,” KataTabrani saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).

Ia menambahkan, sebagai konsultan dirinya juga tidak mendapatkan informasi detail terkait teknis maupun mekanisme pekerjaan di awal. Bahkan, dokumen gambar dan RAB baru diberikan setelah kontrak addendum ditandatangani.

“Saya kaget ketika mendengar laporan dari masyarakat, apalagi ada kabar bahwa pekerjaan ini diamankan oleh oknum kepolisian. Hal itu tentu menambah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, masyarakat Way Kanan melalui salah satu warganya, Hasbi, menyatakan akan terus mengawal pembangunan yang menggunakan anggaran APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung tersebut. Mereka bahkan tengah menyiapkan data dan bukti untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Proyek yang dikerjakan oleh PT Naraya Graha Solusindo itu tercatat dalam addendum kontrak B-426a/ppk-03/SBSN/07/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.089.046.560,00. Adapun masa kontrak berlangsung sejak 22 Juli hingga 15 Oktober 2025. (Tim)