PESAWARAN (CITRA HUKUM) – Hasil penelusuran di Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menemukan adanya indikasi kesenjangan antara realisasi Dana Desa tahun 2023–2024 dengan kondisi fisik di lapangan. Total anggaran yang digelontorkan dalam dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Namun, sejumlah warga menilai pembangunan yang terlihat belum sebanding dengan besarnya anggaran yang tercatat. Kamis (2/10/2025).
Konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Paguyuban, Wahyu yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di MTs Raden Intan Wonodadi menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek pengawasan.
“Terkait realisasi pembelanjaan anggaran tahun 2023 dan 2024 memang ada pembangunan rabat beton jalan usaha tani di Dusun Pengayunan dan gorong-gorong di beberapa dusun. Terkait anggarannya saya lupa karena saya tidak melihat datanya,” ujar Wahyu saat ditemui di kediamannya.
Saat ditanya mengenai dokumen APBDes, Wahyu mengaku tidak memegangnya. Bahkan, sebelum menandatangani dokumen tersebut, ia hanya melihat secara sekilas tanpa mempelajari secara rinci item per item anggaran.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa masih lemah. Padahal, BPD memiliki mandat penting dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan dan penggunaan keuangan desa.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan rekayasa laporan, hal itu dapat menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini menanti penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Paguyuban terkait penggunaan dana desa tersebut. Setiap rupiah dari dana desa seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan demi kemakmuran warga, bukan hanya sekadar terserap dalam laporan administrasi.
Kasus di Desa Paguyuban ini hendaknya menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa di Indonesia tentang urgensi transparansi, akuntabilitas, serta penguatan fungsi pengawasan BPD dan masyarakat dalam tata kelola keuangan desa.
Media Citra Hukum
Deni Lukman