KPK Gelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Tanggamus

KPK Gelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Tanggamus

Citra hukum
Senin, 06 Oktober 2025


Citrahukum.com, Tanggamus — 6 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menyambut kunjungan kerja Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin (6/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II.3 KPK, Untung Wicaksono, didampingi PIC Koorsup KPK Wilayah Lampung, Rusfian, serta Staf Koorsup KPK Wilayah Lampung, Taufik Nuridho.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para asisten, inspektur, dan kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim KPK ke Bumi Begawi Jejama. Ia menegaskan komitmen penuh Pemkab Tanggamus dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kasatgas Koorsup Wilayah II.3 KPK beserta rombongan. Semoga kehadiran Bapak membawa manfaat besar bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Bupati.



Asnawi menambahkan, Pemkab Tanggamus terus mengambil langkah nyata dalam pencegahan korupsi, di antaranya melalui penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pejabat struktural dan kepala perangkat daerah, serta penerapan Budaya Kerja Jalan Lurus di lingkungan pemerintahan.

“Kami ingin memastikan setiap aparatur menjalankan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas. Alhamdulillah, berkat kerja keras semua pihak, pada Mei lalu Kabupaten Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Bupati juga memaparkan beberapa langkah strategis Pemkab Tanggamus dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2025, antara lain:

1. Pembentukan Kelompok Kerja Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalui SK Bupati Nomor B.137/19/08/2024.


2. Penyediaan dukungan anggaran khusus untuk program pencegahan korupsi dalam APBD 2025.


3. Penandatanganan komitmen bersama kepala perangkat daerah sebagai penanggung jawab pada delapan area intervensi.



Delapan area intervensi tersebut meliputi:

Perencanaan

Penganggaran

Pengadaan barang dan jasa

Pelayanan publik

Pengawasan APIP

Manajemen ASN

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Optimalisasi pajak daerah

Dalam kesempatan itu, Bupati juga melaporkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tanggamus tahun 2024 yang mencapai nilai 85, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 76.
Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) memperoleh nilai 68,75, sedikit di bawah rata-rata nasional 71,53.

“Perbedaan antara MCP dan SPI ini wajar, karena MCP menilai proses, sedangkan SPI menilai persepsi dari pegawai dan masyarakat pengguna layanan. Ke depan, kami berkomitmen menyelaraskan kedua capaian ini agar hasilnya semakin baik,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Asnawi berharap pendampingan dan supervisi dari Tim Satgas Pencegahan KPK terus berlanjut agar tata kelola pemerintahan di Tanggamus semakin baik.

“Kami berharap pendampingan dan supervisi dari KPK terus berlanjut, sehingga tata kelola pemerintahan di Tanggamus semakin baik, pelayanan publik semakin bersih, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.

📰 Reporter: Her Ch – Tanggamus
📷 Editor: Tim Redaksi