Pekon sukanegeri jaya melakukan pelatihan sistem pengolahan Aset Desa ( SIPADES )

Pekon sukanegeri jaya melakukan pelatihan sistem pengolahan Aset Desa ( SIPADES )

Citra hukum
Kamis, 02 Oktober 2025


Citrahukum.com, Tanggamus (Lampung) Pemerintah Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menyelenggarakan Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa dan pemerintah daerah.

Hadir dalam kegiatan ini Kholik, perwakilan bidang keuangan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Sekcam Talang Padang Ubaidillah yang hadir mewakili Camat, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Arpin, S.Pd., M.M. yang secara resmi membuka pelatihan. Turut hadir pula Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan perangkat pekon, dan Tim A-PPP. 

Dalam sambutannya, Kepala Pekon Sukanegeri Jaya menegaskan bahwa pelatihan SIPADES ini bertujuan agar seluruh perangkat pekon memahami sistem pengelolaan aset desa secara digital, sehingga aset yang dimiliki dapat tercatat dengan jelas dan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku. “Dengan adanya pelatihan ini, kita berharap pengelolaan aset pekon menjadi lebih teratur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sekcam Talang Padang, Ubaidillah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari sisi administrasi, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pekon. “Jika sistem administrasi sudah tertata baik, maka kinerja pekon ke depan akan semakin baik pula,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Tanggamus, Arpin, S.Pd., M.M., memberikan motivasi kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat pekon agar mampu mengelola aset desa dengan baik. “Aset pekon merupakan kekayaan desa yang harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, aplikasi SIPADES hadir untuk memastikan aset tersebut tercatat, diawasi, dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Badan Hippun Pemekonan (BHP) Sukanegeri Jaya juga memberikan pandangan dalam sesi diskusi. Mereka menegaskan bahwa BHP memiliki hak untuk menanyakan dan mengawasi terkait pengelolaan aset pekon. Harapannya, setiap aset dapat dimasukkan ke dalam aplikasi SIPADES sesuai mekanisme pengelolaan yang jelas. “Mari kita tetap semangat, agar kekayaan pekon dapat dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat,”

Dalam sesi pemaparan, Nur Kholik menjelaskan bahwa aset pekon merupakan kekayaan desa yang harus dilindungi, contohnya seperti tanah bengkok dan aset belanja pekon yang bersumber dari APBDes. Dengan aplikasi SIPADES, aset tersebut akan tercatat secara sistematis sehingga dapat menghindari potensi tumpang tindih maupun kehilangan data.

Pelatihan ini penting sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola desa yang bersih dan profesional. Dengan adanya SIPADES, aset desa yang dibiayai dari dana APBDes maupun kekayaan asli desa dapat terkelola dengan transparan, sehingga masyarakat pun dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kadis PMD Arpin ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Pelatihan SIPADES di Pekon Sukanegeri Jaya menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa aset pekon bukan hanya angka dalam laporan, melainkan amanah besar yang harus dijaga untuk kesejahteraan masyarakat desa.(Herman CH)