Citrahukum.com, Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/10/2025).
Tersangka berinisial KG (34) berdomisili di Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 20.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Desa Gisting Jaya, Negara Batin, Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KG karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didekat KG duduk.
Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa kotak permen karet yang di dalamnya terdapat plastik klip berukuran 3,5x2,5 cm bekas sisa pakai, plastik klip berukuran 3x2 cm bekas sisa pakai, sedotan berbentuk skop, jarum, korek api gas dan Handphone merek Oppo A38 warna glowing gold.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.(Oga Mulan)