Citrahukum.com, Polsek Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Gudang PT. Purna Arena Yuda (PAY), Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/10/2025).
Tersangka inisial HS berdomilisi Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor ditelpon oleh Saksi E dan memberitahu pelapor an. Okip bahwa telah terjadi pencurian dinamo mesin hamer pemecah batu di pabrik PT. Purna Arena Yuda (PAY), dan pelapor diberitahu oleh saksi E bahwa 1 (satu) orang diduga pelaku yang melakukan pencurian telah berhasil diamankan.
Selanjutnya pelapor langsung menuju ke pabrik PT. PAY dan langsung menghubungi ke Polsek Way Tuba.
Akibat peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut PT. PAY mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit dinamo mesin hammer pemecah batu dan jika dinominalkan mengalami kerugian sekitar Rp. 25. juta rupiah.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba berikut dengan membawa terlapor untuk diserahkan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah saksi an. HS diperiksa sebagai saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi HS di tetapkan sebagai tersangka, kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kapolsek.(Oga Mulan)