Citrahukum.com, PRINGSEWU — Davit Segara resmi menjabat sebagai Ketua Lembaga Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu setelah menerima mandat melalui Surat Kuasa yang diterbitkan pendiri Lin-MIB pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut menandai dimulainya masa kepemimpinannya hingga 1 Januari 2028.
Penunjukan Davit Segara tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 010/Lin-MIB/I/2026 yang ditandatangani oleh Sahirun dan Erwandi selaku pendiri Lin-MIB. Melalui surat kuasa tersebut, Davit Segara diberikan kewenangan penuh untuk memimpin, mengoordinasikan, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas kelembagaan Lin-MIB di Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, Davit Segara menegaskan bahwa amanah sebagai ketua bukan sekadar jabatan struktural, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjaga independensi pers.
“Kepercayaan ini bukan hanya soal posisi, tetapi tanggung jawab moral untuk memastikan Lin-MIB menjadi wadah yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, keberimbangan informasi, serta kepentingan publik,” ujar Davit Segara.
Davit Segara dikenal sebagai wartawan profesional yang telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Wartawan Utama dari Dewan Pers pada tahun 2025, jenjang tertinggi dalam standar kompetensi wartawan nasional. Ia juga meraih predikat terbaik dalam pelaksanaan UKW Dewan Pers yang difasilitasi oleh London School pada tahun yang sama.
Struktur kepengurusan Lin-MIB Kabupaten Pringsewu turut diperkuat dengan Dodi Setiawan, S.Kom sebagai Sekretaris dan Adi Kiswanto, S.Kom sebagai Bendahara, yang akan menopang jalannya roda organisasi.
Ketua LBH PWRI Pringsewu, Surohman, S.H., memberikan pernyataan tegas dan terbuka atas penunjukan tersebut. Ia menilai kepemimpinan Davit Segara menjadi momentum penting bagi penguatan marwah pers di daerah.
“Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diemban Saudara Davit Segara. Lin-MIB harus menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi pers, menolak intervensi kepentingan, serta konsisten menegakkan kode etik jurnalistik. Sinergi media dan lembaga hukum sangat penting agar pers tetap kritis, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegas Surohman, S.H.
Dengan penetapan ini, Davit Segara diharapkan mampu membawa Lin-MIB Kabupaten Pringsewu menjadi organisasi media yang profesional, independen, serta berkontribusi aktif dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Pringsewu.(Nazir)
