Citrahukum.com, SERANG, BANTEN – Seorang calon karyawan PT United Waru Biscuit Manufactory (PT UBM) yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berinisial S, diduga menjadi korban praktik percaloan kerja.
Peristiwa tersebut bermula pada 17 Desember 2025, saat korban tengah mencari informasi lowongan pekerjaan di wilayah Cikande–Serang. Saat itu, korban ditawari pekerjaan di PT UBM oleh seorang pria berinisial L, yang mengaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, terduga menjanjikan pekerjaan dengan upah Rp220 ribu per hari, jam kerja delapan jam, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Namun, korban diminta menyerahkan uang administrasi sebesar Rp10 juta, dengan janji dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui permintaan terduga. Pada hari yang sama, korban mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp1 juta melalui aplikasi dompet digital DANA ke akun atas nama terduga.
Keesokan harinya, 18 Desember 2025, korban kembali mentransfer dana sebesar Rp7,5 juta, sehingga total uang yang telah diserahkan mencapai Rp8,5 juta. Setelah itu, korban langsung mulai bekerja, namun tanpa kejelasan status ketenagakerjaan maupun penandatanganan kontrak kerja.
Setelah bekerja lebih dari setengah hari, korban mengaku pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Korban kemudian menagih janji pengembalian uang kepada terduga. Namun, terduga disebut hanya sanggup mengembalikan separuh dari total dana, tidak sesuai dengan kesepakatan awal, serta tanpa kepastian waktu pengembalian.
Hingga memasuki minggu keempat, korban menilai tidak terdapat itikad baik dari terduga untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Atas dasar itu, korban didampingi penasihat hukum, awak media, serta sejumlah saksi, melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Serang pada Senin, 12 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPPL/15/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya berharap pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini secara adil, dan uang yang telah saya serahkan bisa kembali,” ujar S.
Kasus dugaan percaloan kerja tersebut turut mendapat perhatian dari Iskandar, Pimpinan Umum media online Beritaindoterkini.com, yang juga merupakan paman korban. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami berharap laporan ini dapat ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar praktik-praktik percaloan kerja yang meresahkan masyarakat dapat diberantas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari manajemen PT UBM terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
