Citrahukum.com, Tanggamus, Lampung – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh EN, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fattah, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, kini resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus.
Laporan tersebut disampaikan oleh FD, orang tua salah satu korban, pada Jumat, 9 Januari 2026. FD mengaku sangat geram atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh EN, karena telah menimbulkan trauma berat dan berkepanjangan terhadap anaknya.
“Perkara ini sudah saya laporkan ke Polres Tanggamus pada Jumat, 9 Januari 2026. Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik. Saya berharap anak saya dan korban lainnya mendapatkan keadilan yang sejelas-jelasnya,” ujar FD kepada wartawan.
FD menjelaskan, saat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, terdapat empat orang anak korban yang ikut melapor. Seluruh korban diduga mengalami perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan oleh EN selaku pimpinan ponpes.
“Yang melapor bukan hanya anak saya, tetapi ada empat korban lainnya. Dampak dari perbuatan tersebut sangat berat, anak-anak mengalami trauma mendalam,” ungkapnya.
Menurut FD, selama ini EN terkesan tidak tersentuh hukum, meskipun dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anak-anak sudah terjadi.
“Saya sebagai orang tua korban meminta kepada penegak hukum, khususnya Polres Tanggamus, agar EN segera diproses hukum, diadili, dan diberikan sanksi penjara sesuai aturan yang berlaku. Jika ini dibiarkan, saya khawatir akan muncul korban-korban anak lainnya,” tegas FD.
FD juga menyebutkan bahwa perlakuan yang dialami para korban sudah sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi.
“Anak saya dan empat korban lainnya diperlakukan layaknya suami istri. Ini benar-benar telah membunuh masa depan anak-anak kami,” tambahnya.
Bukan Delik Aduan
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian diminta tidak ragu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Pasalnya, pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam Pasal 7 UU TPKS, perbuatan pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari korban.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara TPKS, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Perbuatan ini juga merupakan bentuk pencabulan karena adanya tindakan menyentuh korban secara seksual. Jika pelaku memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual, maka perbuatan tersebut masuk dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Apabila unsur pidana dalam Pasal 76E tersebut terpenuhi, maka pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
