TAMBANG PASIR ILEGAL MASIH BANYAK DI TEMUKAN DI LAMPUNG TIMUR, APH & POLRI SETEMPAT SEAKAN TUTUP MATA

TAMBANG PASIR ILEGAL MASIH BANYAK DI TEMUKAN DI LAMPUNG TIMUR, APH & POLRI SETEMPAT SEAKAN TUTUP MATA

Citra hukum
Sabtu, 01 Maret 2025


Citrahukum.com -Lampung Timur, Kembali masyarakat Lampung Timur, Kc,waway karya mengeluhkan masih adanya penambangan pasir ilegal yang masih banyak di temukan di kecamatan tersebut salah satunya ada di Desa, Ngesti Karya,waway karya Lampung Timur 

Entah siapa yang memberikan izin penambangan pasir tersebut yang memiliki dampak dibandingkan dengan mudorot atau manfaatnya bagi masyarakat setempat, bahkan dapat menimbulkan banyak korban akibat jalan becek, rusak(akibat banyak dilintasi mobil yang diluar mutan kapasitas) dan licin dan pada akhirnya warga banyak yang tergelincir jatuh dan mengalami luka 

Dan disitulah ketika itu semua terjadi siapa yang akan bertanggung jawab, tidak satupun orang mau bertanggung jawab karena pada dasarnya tambang pasir yang berjalan secara ilegal tanpa izin, tentunya masuk ke ranah pidana 


UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang


Sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal adalah: 

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00

Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00

Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00

Selain pidana, pertambangan ilegal juga melanggar UUD 1945 karena tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut 

Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan di Indonesia

7 Jun 2023 — Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan



Lantas rekan media pun selain meninjau langsung ke lokasi tambang ilegal tersebut, mencari informasi tentang keberadaan tambang tersebut melalui kepala desa setempat yang tempatnya berada di desa Ngesti Karya, 

dan mengkonfirmasi kepada kepala desa tersebut, dan sekaligus menanyakan tentang adanya tambang pasir yang berjalan dan tidak memiliki izin, lantas kepala desa (Dukut) memberikan informasi kepada rekan media, bahwasanya ia selalu memberikan peringatan keras, agar tidak membuat tambang pasir ilegal di Desanya tersebut, namun apalah daya ia hanya sebagai kepala desa, yang di tugaskan untuk mengikatkan, bukan mendak atau menakap, justru mereka tidak menghiraukan peringatan keras kepala desa tersebut 

lantas rekan media pun mencari informasi siapa pemilik tambang pasir ilegal tersebut, dan langsung menanyakan ke warga setempat, dan dari salah satu mereka menjawab, pemilik nya orang Desa sebelah yang berinisial (J) warga Desa karya Basuki, dan yang lebih mirisnya lagi ia adalah satu aparatur desa di karya Basuki tersebut 

media berharap kepada camat, sektor setempat untuk menindaklanjuti dan meninjau langsung lokasi pertambangan ilegal tersebut, jika tidak adanya tindakan dari kepala pemerintahan setempat, maka kami akan mengkonfirmasi kepada pihak APH dapat polres Lampura timur, jika anggota sektor nya tidak mampu dalam menindak dan memberhentikan tambang pasir ilegal tersebut 

diharapkan pihak camat, kades, APH dan dinas perizinan Lampung timur tidak tutup mata, maupun bungkam soal pertambangan pasir ilegal yang merusak dan dapat menimbulkan bencana alam (Indra Jaya)