Awas! Ini Kesalahan Aparat Desa yang Bisa Dipidana

Awas! Ini Kesalahan Aparat Desa yang Bisa Dipidana

Citra hukum
Jumat, 25 April 2025


Citrahukum.com – Hidup di desa itu adem ayem, tapi jangan salah, kadang urusan hukum bisa muncul dari hal-hal yang kita anggap sepele. Terutama kalau udah ngomongin soal aparatur desa mulai dari kepala desa, sekdes, kasi, sampai RT/RW.

Pertanyaannya: apa iya aparat desa bisa dipidana? Jawabannya: BISA BANGET. Yuk, cek bareng-bareng. Siapa tahu kejadian ini ada di desamu juga.

1. Mainin Dana Desa Kayak Duit Pribadi

Dana desa itu bisa tembus miliaran rupiah, lho. Harusnya dipakai buat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau ada oknum aparat desa yang malah "bermain-main" misalnya mark-up proyek, bikin kegiatan fiktif, atau nyetor ke kroni itu sudah masuk tindak pidana korupsi.

Hukumannya? Bisa dipenjara hingga 20 tahun!
Dasar hukum: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Ngurus Surat Tapi Harus “Nge-Teh” Dulu

Layanan administrasi seperti KTP, KK, akta kelahiran itu seharusnya gratis. Tapi kadang ada yang bilang:

 “Bisa sih, tapi ada uang rokoknya ya, Bang...”



Itu namanya pungli alias pungutan liar. Sekecil apapun jumlahnya, tetap melanggar hukum.
Dasar hukum: Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

3. Data Bantuan Sosial Dimainin

Pernah nggak dengar ada warga miskin yang gak dapat bantuan, tapi justru aparat dan keluarganya yang dapat?
Itu termasuk penyalahgunaan wewenang, dan bisa diproses hukum kalau merugikan warga.

Ingat: Aparatur desa wajib adil dan transparan dalam pendataan bantuan.


4. Proyek Desa Buat Keluarga Sendiri

Kalau proyek desa cuma dikasih ke saudara atau kroni tanpa proses yang sah, itu termasuk nepotisme. Praktik kayak gini bisa bikin masyarakat kehilangan kepercayaan dan tentu saja melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) masih jadi momok besar di tingkat desa.


5. Tanah Desa Tiba-Tiba Hilang?

Tanah kas desa tiba-tiba berpagar atau berubah nama tanpa musyawarah? Bisa jadi itu penggelapan aset.
Kalau aparat desa terlibat, bisa dijerat hukum, apalagi kalau ada indikasi pemalsuan dokumen.


Warga Harus Berani Bersuara!

Kalau kamu lihat atau alami hal-hal kayak di atas, jangan diam aja.
Laporkan ke lembaga bantuan hukum terpercaya. Salah satunya adalah DPC LBH PWRI Pringsewu yang siap mendampingi warga! 

Kontak Pengaduan:
Sekretaris: 0822-8214-6869 (Surohman, SH)

Penutup: Desa Milik Kita, Bukan Milik Oknum

Aparat desa itu pelayan masyarakat, bukan raja kecil yang bebas bertindak.
Kalau mereka mulai menyimpang, kita sebagai warga berhak menegur, melaporkan, dan mengawal proses hukumnya.

Ingat: Hukum itu bukan untuk ditakuti, tapi untuk melindungi.
Suara rakyat desa harus didengar dan dihargai.


#HukumDesa #AparatDesa #DanaDesa #KorupsiDesa #PungliDesa #WargaWaspada #CitraHukum #LBHPWRI #HukumItuMudah #PengaduanMasyarakat #BantuanHukumGratis #Pringsewu #Tanggamus