Inskonstitusional, Sejumlah Kader HMI Cabang Pringsewu ajukan Gugatan Ke PB HMI

Inskonstitusional, Sejumlah Kader HMI Cabang Pringsewu ajukan Gugatan Ke PB HMI

Citra hukum
Kamis, 24 April 2025


Citrahukum.Com |Pringsewu – Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pringsewu resmi mengajukan surat gugatan kepada Pengurus Besar HMI (PB HMI), mempertanyakan keabsahan Ahmad Jamaludin sebagai formateur cabang. Gugatan ini dilayangkan lantaran mereka menilai bahwa Ahmad Jamaludin tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader aktif HMI, melainkan telah berstatus sebagai alumni.

Dalam surat gugatan yang diterima redaksi, para penggugat menyatakan bahwa Ahmad Jamaludin telah menyelesaikan studi strata satu (S1) lebih dari dua tahun lalu, yang berarti secara konstitusional tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader aktif berdasarkan Pedoman Konstitusi HMI. Mereka menilai bahwa pengangkatan Ahmad Jamaludin sebagai formateur bertentangan dengan konstitusi organisasi. 

“Kami menuntut PB HMI untuk segera menindak lanjuti gugatan tersebut sekaligus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah konstitusi organisasi. Ini bukan soal personal, melainkan demi keberlangsungan HMI yang berasaskan aturan,” ujar salah satu kader yang terlibat dalam pengajuan gugatan.

Lebih lanjut, mereka juga meminta PB HMI untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan organisasi yang telah dikeluarkan oleh Ahmad Jamaludin dalam kapasitasnya sebagai formateur, karena dinilai tidak sah secara konstitusional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PB HMI belum memberikan tanggapan resmi terkait surat gugatan tersebut.

Kasus ini diprediksi akan memicu dinamika internal di tubuh HMI, khususnya di Cabang Pringsewu, dan menjadi perhatian serius di level nasional mengingat pentingnya ketaatan terhadap konstitusi organisasi.    (NAZIR)