Lo Lagi Alami Ini?
Tiba-tiba dikabarin kontrak kerja lo berakhir lebih cepat. Tanpa alasan jelas. Tanpa surat resmi. Tanpa pesangon. Rasanya kayak: “Loh, kok bisa gitu aja?”
Tenang, lo gak sendirian. Dan... lo punya hak!
---
1. Kenali Dulu Status Lo: Kontrak atau Tetap?
Lo kerja dengan sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?
Karyawan kontrak itu biasanya:
Ada batas waktu jelas (misal: 1 tahun).
Ada perjanjian tertulis.
Gak ada masa percobaan (probation).
Kalau ternyata lo gak dikasih kontrak tertulis, secara hukum lo dianggap karyawan tetap.
---
2. PHK Sepihak Itu Gak Sembarangan
Menurut UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya:
PHK gak bisa dilakukan tanpa alasan sah.
Karyawan harus dapat pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya.
Ada hak pesangon (tergantung jenis kontrak dan penyebab PHK).
---
3. Hak Lo Apa Aja?
Kalau lo di-PHK sepihak padahal masa kontrak belum habis, perusahaan wajib:
Bayar sisa gaji sampai akhir kontrak.
Bayar kompensasi sesuai masa kerja.
Kadang juga uang pisah, tergantung kondisi.
---
4. Langkah yang Bisa Lo Ambil
Cek kontrak kerja lo dulu. Masih ada? Baca baik-baik.
Kumpulin bukti komunikasi PHK: chat, email, surat.
Hubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat buat mediasi.
Kalau perlu, minta pendampingan hukum.
---
Penutup
Lo punya hak, dan itu dilindungi hukum. Jangan diem aja kalau lo di-PHK secara semena-mena. Edukasi diri lo, dan kalau bingung, tanya ke yang ngerti.
Follow @citrahukum buat info hukum santai yang lo butuhin sehari-hari.
Kalau ada pertanyaan, drop di kolom komentar atau DM ya!