Karyawan Kontrak di-PHK Sepihak, Harus Gimana?

Karyawan Kontrak di-PHK Sepihak, Harus Gimana?

Citra hukum
Kamis, 17 April 2025


Lo Lagi Alami Ini?

Tiba-tiba dikabarin kontrak kerja lo berakhir lebih cepat. Tanpa alasan jelas. Tanpa surat resmi. Tanpa pesangon. Rasanya kayak: “Loh, kok bisa gitu aja?”

Tenang, lo gak sendirian. Dan... lo punya hak!


---

1. Kenali Dulu Status Lo: Kontrak atau Tetap?

Lo kerja dengan sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?
Karyawan kontrak itu biasanya:

Ada batas waktu jelas (misal: 1 tahun).

Ada perjanjian tertulis.

Gak ada masa percobaan (probation).


Kalau ternyata lo gak dikasih kontrak tertulis, secara hukum lo dianggap karyawan tetap.


---

2. PHK Sepihak Itu Gak Sembarangan

Menurut UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya:

PHK gak bisa dilakukan tanpa alasan sah.

Karyawan harus dapat pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya.

Ada hak pesangon (tergantung jenis kontrak dan penyebab PHK).



---

3. Hak Lo Apa Aja?

Kalau lo di-PHK sepihak padahal masa kontrak belum habis, perusahaan wajib:

Bayar sisa gaji sampai akhir kontrak.

Bayar kompensasi sesuai masa kerja.

Kadang juga uang pisah, tergantung kondisi.



---

4. Langkah yang Bisa Lo Ambil

Cek kontrak kerja lo dulu. Masih ada? Baca baik-baik.

Kumpulin bukti komunikasi PHK: chat, email, surat.

Hubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat buat mediasi.

Kalau perlu, minta pendampingan hukum.



---

Penutup

Lo punya hak, dan itu dilindungi hukum. Jangan diem aja kalau lo di-PHK secara semena-mena. Edukasi diri lo, dan kalau bingung, tanya ke yang ngerti.

Follow @citrahukum buat info hukum santai yang lo butuhin sehari-hari.
Kalau ada pertanyaan, drop di kolom komentar atau DM ya!