CitraHukum.com |
Banyak orang masih nganggep Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu urusan pribadi. Urusan suami-istri. Urusan keluarga. Padahal, di mata hukum, KDRT adalah kejahatan murni.
Dan yang lebih serem? Banyak korban KDRT yang justru disalahin, disuruh sabar, bahkan disuruh tutup mulut. Bro, ini bukan zaman patriarki buta. Ini zaman lo harus tahu hak lo dan hukum harus turun tangan!
4 Bentuk KDRT yang Wajib Lo Kenali!
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ada empat jenis kekerasan yang termasuk KDRT. Dan semuanya bisa masuk penjara pelakunya!
1. Kekerasan Fisik
Ini yang paling kasat mata. Dipukul, ditendang, dicekik, dilempar barang. Luka luar yang kadang dianggap “biasa” dalam rumah tangga. Padahal ini penganiayaan!
2. Kekerasan Psikis
Dihina tiap hari, diteriakin, diteror, dibikin takut hidup. Mental korban hancur, tapi gak kelihatan dari luar. Ini yang bikin banyak korban gak sadar mereka sedang disiksa!
3. Kekerasan Seksual
Bukan cuma soal pemerkosaan. Tapi juga pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan, pelecehan, sampai pemaksaan pake alat kontrasepsi. Pernikahan bukan izin buat maksa, bro!
4. Penelantaran Rumah Tangga
Gak dikasih nafkah, gak dikasih tempat tinggal layak, dibiarkan kelaparan. Ini termasuk KDRT, dan pelakunya bisa dijerat hukum.
Pelaku KDRT Bisa Masuk Penjara!
Gak tanggung-tanggung, hukumannya bisa sampe 20 tahun penjara, tergantung dari jenis dan akibat kekerasannya.
Jadi, lo yang masih mikir KDRT itu "masalah rumah tangga", coba baca ulang pasal-pasalnya deh. Ini urusan nyawa, mental, dan masa depan manusia!
Korban Bukan Lemah, Mereka Butuh Dukungan!
Yang sering terjadi, korban KDRT malah diminta sabar. Disuruh tutup mulut biar gak malu-maluin keluarga.
Padahal, korban punya hak buat:
Dapat perlindungan dari pengadilan
Dapat bantuan hukum dari LBH
Dapat pendampingan medis & psikologis
Dan yang paling penting: dapat KEADILAN!
DPC LBH PWRI PRINGSEWU SIAP BANTU!
Buat masyarakat Pringsewu dan sekitarnya, jangan takut speak up. Kami dari LBH siap dampingi korban KDRT secara hukum dan manusiawi!
Kontak aduan:
Surohman, SH (Sekretaris): 0822-8214-6869
#TagarUntukPerubahan
#KDRTAdalahKejahatan
#StopKekerasanDalamRumahTangga
#KorbanButuhDibela
#JanganDiamLawanKDRT
#CitraHukumPeduli
#LBHPWRIPringsewu
#BeraniLaporSelamatkanNyawa
#HukumUntukRakyat
#PringsewuLawanKDRT
#RumahHarusnyaTempatAman