Citrahukum.com, Pringsewu (11/04/2025) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki peran penting dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dalam konteks penyimpangan penggunaan dana desa. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, LBH berwenang melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dasar Hukum Pelaporan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap orang, termasuk lembaga atau organisasi seperti LBH, berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peran Strategis LBH
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan pendampingan hukum, LBH memiliki peran penting dalam:
Mengumpulkan bukti awal terkait penyimpangan dana publik, termasuk dana desa.
Mewakili masyarakat dalam membuat laporan resmi kepada penegak hukum.
Mengawal dan memantau proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kewenangan Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap kasus korupsi, termasuk yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Langkah-langkah Pelaporan oleh LBH
1. Kumpulkan Bukti Awal – Misalnya laporan masyarakat, dokumen anggaran desa, kuitansi, atau data pengeluaran yang mencurigakan.
2. Susun Laporan Tertulis – Sertakan identitas pelapor (jika tidak bersifat anonim), kronologi kejadian, dan bukti pendukung.
3. Kirim ke Kejari Setempat – Laporan dapat disampaikan melalui loket pengaduan, surat resmi, atau saluran online (jika tersedia).
4. Pantau Proses Hukum – LBH berhak meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) dari pihak Kejari untuk mengetahui perkembangan laporan.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
Keterlibatan masyarakat dan dukungan lembaga seperti LBH sangat penting dalam mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat.
(Surohman S.H)