Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Citra hukum
Kamis, 17 April 2025


Citrahukum.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan Dawam Raharjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas senilai Rp6,88 miliar pada tahun 2022 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Lampung menggelar ekspos perkara pada Kamis malam, (17/04/2025).

Pantauan RadarCyberNusantara.Id di lokasi, Dawam Raharjo bersama tiga orang lainnya tampak keluar dari gedung Kejati dengan pengawalan ketat. Mereka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan dan langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung.

Armen Wijaya, selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, menyampaikan bahwa tim penyidik bidang pidana khusus telah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,88 miliar.

"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN dalam kegiatan pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022," ujar Armen.

Dijelaskan Armen, DWM merupakan mantan Bupati Lampung Timur. Sementara itu, AC alias AGS diketahui sebagai direktur perusahaan penyedia, SS alias SWN menjabat sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, sedangkan MDR adalah ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti, sehingga MDW, AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN resmi kami tetapkan sebagai tersangka," terang Armen.

Dalam perjalanan penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi.

Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui guna menjalani proses hukum lebih lanjut. | Pnr& red CH