Benarkah Korupsi Bisa Dianggap Tidak Sengaja atau Tidak Tahu? Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya

Header Menu


Benarkah Korupsi Bisa Dianggap Tidak Sengaja atau Tidak Tahu? Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya

Citra hukum
Minggu, 11 Mei 2025


Citrahukum.com – Dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, seringkali terdengar pembelaan dari pelaku bahwa tindakan tersebut dilakukan karena “tidak sengaja” atau “tidak tahu” aturan. Tapi apakah alasan tersebut bisa membebaskan seseorang dari jeratan pidana korupsi?

Secara hukum, tindakan korupsi tetap bisa dianggap sebagai tindak pidana meski dilakukan karena kelalaian atau ketidaktahuan, tergantung pada unsur niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus). Dalam hukum pidana, niat jahat (dolus) memang menjadi syarat utama, tetapi kelalaian (culpa) dalam kondisi tertentu juga cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana.


Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut:

Pasal 2 Ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana...”

Unsur “melawan hukum” di sini tidak mengharuskan ada niat jahat. Tindakan yang tidak sesuai prosedur, meskipun tanpa niat memperkaya diri, tetap dapat dikategorikan sebagai korupsi bila menyebabkan kerugian negara.

Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan...”

Pasal ini menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan. Jika seseorang menyalahgunakan jabatan atau wewenang hingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, maka dia tetap bisa dijerat meskipun mengaku tidak tahu atau tidak sengaja.


Tidak Tahu Hukum Bukan Alasan Pemaaf

Dalam prinsip hukum pidana:

Ignorantia juris non excusat – “Ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dijadikan alasan pembenar.”

Artinya:

Mengaku “tidak tahu kalau itu melanggar aturan” bukan pembelaan yang sah secara hukum.

Bertindak lalai atau sembrono dalam pengelolaan anggaran, meski tanpa niat jahat, tetap bisa dianggap korupsi jika merugikan negara.


Yurisprudensi Mendukung Pemidanaan atas Kelalaian

Dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung, terbukti bahwa:

Kelalaian dalam mengelola keuangan negara tetap dapat dijerat pasal korupsi.

Jabatan publik membawa beban tanggung jawab profesional, sehingga lalai atau tutup mata terhadap penyimpangan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan pasif.


Kesimpulan Hukum

1. Korupsi tidak harus selalu dengan niat jahat aktif.


2. Kelalaian atau ketidaktahuan bukan alasan pemaaf jika:

Seseorang memiliki tanggung jawab atas keuangan negara.

Ia melanggar prosedur atau aturan.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara.


“Dalam hukum pidana korupsi, niat jahat aktif bukan satu-satunya dasar pemidanaan. Cukup terbukti bahwa perbuatan merugikan negara dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, meskipun tanpa niat.”


Penutup

Para pemangku jabatan publik wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah dan tanggung jawab hukum. Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukanlah perisai untuk lolos dari jerat pidana jika tindakan mereka merugikan negara.


#CitraHukum #AntiKorupsi #UUTipikor #HukumPidana #TindakPidanaKorupsi #KorupsiItuKejahatan #PenegakanHukum #OpiniHukum #EdukasiHukum #HukumUntukRakyat #JanganKorupsi #TransparansiAnggaran #JanganCobaCoba