BUMDes Wajib Punya Kuasa Hukum: Ini Penjelasan Lengkap, Dasar Aturan, dan Risikonya

BUMDes Wajib Punya Kuasa Hukum: Ini Penjelasan Lengkap, Dasar Aturan, dan Risikonya

Citra hukum
Sabtu, 31 Mei 2025


Citrahukum.com – Banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia belum menyadari bahwa sejak ditetapkan sebagai badan hukum, posisi mereka kini setara dengan badan usaha formal lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi. Dengan status hukum tersebut, BUMDes berhak membuat perjanjian, mengelola aset, dan juga bisa digugat secara hukum.

Oleh karena itu, keberadaan kuasa hukum atau pendamping hukum sangat penting, tidak hanya saat menghadapi persoalan, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola yang profesional dan pencegahan risiko hukum di masa depan.

🔍 1. BUMDes adalah Badan Hukum yang Bisa Digugat dan Menggugat

Status badan hukum BUMDes ditegaskan dalam:

📘 Pasal 1 angka 6 PP No. 11 Tahun 2021:

“Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa yang dikelola secara mandiri, profesional, dan akuntabel.”

📘 Pasal 2 ayat (1) PP 11/2021:

“BUMDes memperoleh status badan hukum setelah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.”

📘 Pasal 7 ayat (2) PP 11/2021:

“BUMDes dapat menjadi subjek hukum dalam perikatan dan hubungan hukum lainnya.”

Implikasinya:

✅ BUMDes bisa membuat kontrak bisnis dengan pihak lain.
✅ BUMDes dapat menggugat atau digugat di pengadilan.
✅ BUMDes punya kewajiban melindungi kepentingan hukum masyarakat desa sebagai pemilik saham sosial.

⚖️ 2. Mengapa BUMDes Wajib Didampingi Kuasa Hukum?

BUMDes mengelola dana desa dan aset publik. Aktivitasnya melibatkan kontrak, kerja sama, pengelolaan keuangan, hingga perekrutan tenaga kerja. Semua aktivitas ini mengandung potensi risiko hukum, baik perdata maupun pidana.

📘 Pasal 90 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

“BUMDes dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan antar-BUMDes untuk memperkuat kegiatan usahanya.”

📘 Pasal 87 ayat (1) UU Desa:

“Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.”

Risiko hukum yang sering terjadi:

Perselisihan perjanjian kerja sama dengan mitra.

Kredit macet di unit usaha simpan pinjam.

Sengketa tanah atau aset yang dikelola BUMDes.

Potensi laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Perkara pidana seperti korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

👨‍⚖️ 3. Apa Peran dan Fungsi Kuasa Hukum Bagi BUMDes?

📘 Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

Fungsi kuasa hukum untuk BUMDes:

✅ Memberikan nasihat dan pendapat hukum (legal opinion)
✅ Mereview dan menyusun perjanjian kerja sama
✅ Mendampingi saat negosiasi atau mediasi
✅ Membela BUMDes jika digugat atau menghadapi tuntutan hukum
✅ Memberikan edukasi hukum ke pengurus dan pengawas BUMDes

🧩 4. Tanpa Pendampingan Hukum, BUMDes Terancam Masalah Serius

BUMDes yang tidak memiliki kuasa hukum rentan menghadapi masalah hukum, antara lain:

Menandatangani kontrak sepihak yang merugikan.

Terjebak dalam aturan hukum yang tidak dipahami.

Tidak memiliki pembelaan hukum saat digugat.

Mengalami kerugian finansial tanpa mitigasi.


BUMDes bukan lagi unit usaha kecil-kecilan. Banyak yang kini mengelola SPBU, simpan pinjam, pariwisata, bahkan bisnis digital. Risiko hukum pun meningkat!

📜 5. Dasar Hukum yang Menguatkan BUMDes Wajib Punya Pendamping Hukum

Regulasi Penjelasan

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Dasar hukum pendirian dan pengelolaan BUMDes.
PP No. 11 Tahun 2021 Menetapkan BUMDes sebagai badan hukum.
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 Tata kelola, evaluasi, dan kerja sama BUMDes.
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Memberi wewenang kepada advokat untuk mendampingi badan hukum.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagai analogi usaha berbadan hukum) Menegaskan pentingnya aspek kepatuhan dan perlindungan hukum.

🤝 6. Rekomendasi: Bentuk Kerja Sama Hukum untuk BUMDes

BUMDes dapat menjalin kemitraan hukum dengan advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH) melalui:

✅ Kontrak jasa hukum tahunan (retainer)
✅ MoU pendampingan hukum jangka panjang
✅ Pendampingan insidentil untuk kasus tertentu

Langkah ini bukan hanya menyelamatkan BUMDes dari potensi masalah hukum, tapi juga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan usaha milik desa.

✅ Kesimpulan

BUMDes adalah badan hukum yang wajib dilindungi secara hukum. Kehadiran kuasa hukum bukan sekadar reaktif saat terjadi masalah, tapi bagian dari strategi pencegahan, tata kelola, dan pertumbuhan jangka panjang.

BUMDes yang kuat secara hukum, akan tangguh secara ekonomi dan berkelanjutan untuk kemakmuran desa.

📞 Call to Action

📌 Sekretariat Bantuan Hukum PWRI Kabupaten Pringsewu siap mendampingi seluruh BUMDes di Lampung dan sekitarnya.

📲 Hubungi Sekretaris LBH PWRI Surohman, SH melalui WhatsApp: 082282146869
✍️ Konsultasi awal gratis dan bersifat edukatif!

#BUMDes #HukumDesa #KuasaHukumBUMDes #LBHPWRI #AdvokatDesa #PendampinganHukum #RisikoHukumBUMDes #BUMDesBadanHukum #SurohmanSH #LBHPWRILampung #CitraHukum #EdukasiHukum #DesaMajuTanpaKorupsi