PRINGSEWU – citrahukum.com
Banyak dari kita yang mengambil kredit dengan harapan mulus dari awal hingga akhir. Tapi hidup kadang tak semulus itu, bro! Tiba-tiba penghasilan seret, usaha goyang, akhirnya cicilan pun mandek. Lalu datanglah mimpi buruk: barang jaminan ditarik paksa.
Nah, meskipun kamu gagal bayar, bukan berarti hak-hakmu sebagai nasabah langsung lenyap. Di balik proses penarikan jaminan, ada aturan yang harus ditaati oleh pihak perusahaan atau koperasi pembiayaan. Jangan sampai cuma karena gagal bayar, kamu diperlakukan seolah nggak punya hak sama sekali!
Apa Hak Nasabah yang Gagal Bayar?
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta UU Perlindungan Konsumen, ini dia hak-hak kamu sebagai debitur:
1. Diberi Pemberitahuan Sebelum Barang Dijual
Pasal 15 UU Fidusia mewajibkan perusahaan memberi tahu kapan barang jaminan akan dijual (biasanya lewat lelang).
2. Berhak Tahu Proses Lelangnya
Jangan mau kalau perusahaan tutup-tutupi. Kamu berhak tahu siapa yang lelang, kapan, di mana, dan bagaimana prosesnya berlangsung.
3. Dapat Sisa Uang Hasil Lelang
Kalau harga lelang barangmu lebih tinggi dari sisa utang, kamu berhak menerima kelebihan dana tersebut. Ini diatur di Pasal 17 UU Fidusia.
4. Berhak atas Proses yang Adil dan Transparan
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen berhak diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Apa Kewajiban Perusahaan Pembiayaan atau Koperasi?
Sebaliknya, perusahaan tidak bisa bertindak semena-mena. Mereka punya kewajiban hukum, seperti:
Memberitahukan secara resmi dan tertulis sebelum melakukan lelang.
Melakukan lelang secara transparan, bukan “di bawah tangan”.
Mengembalikan sisa hasil lelang jika ada kelebihan dari nilai utang.
Kalau hal-hal di atas tidak dilakukan, maka perusahaan bisa dikategorikan melanggar hukum dan kamu sebagai nasabah bisa mengajukan pengaduan hukum!
Bagaimana di Pringsewu? Apakah Semua Sudah Sesuai Aturan?
Ini jadi pertanyaan besar. Apakah koperasi dan perusahaan pembiayaan di wilayah Pringsewu sudah menjalankan kewajibannya sesuai UU Fidusia dan Perlindungan Konsumen?
Faktanya, banyak laporan dari masyarakat yang mengeluh karena:
Tidak diberi surat pemberitahuan lelang.
Barang dijual tanpa informasi lengkap.
Tidak menerima sisa hasil lelang sepeser pun.
Jika benar ini terjadi, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum, yang jelas merugikan nasabah!
Nasabah Bukan Penjahat, Hanya Gagal Bayar
Kita perlu ubah cara pandang. Orang yang gagal bayar bukanlah penjahat, tapi sedang kesulitan. Dan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan justru membiarkan mereka dirampas haknya.
Jangan biarkan ketidakadilan ini terus terjadi!
Laporkan segala bentuk pelanggaran ke DPC LBH PWRI Pringsewu.
Kontak pengaduan:
Ketua: Dewan Jaya, SH (0852-6942-5114)
Sekretaris: Surohman, SH (0822-8214-6869
#KeadilanUntukNasabah #UUfidusia #PringsewuBerbenah #HakKonsumen #GagalBayarBukanKriminal #LBHPWRI #KoperasiDiawasi #LelangTransparan #WaspadaPenarikanPaksa