CitraHukum.com, Pringsewu – Menindaklanjuti pemberitaan Citra Hukum tertanggal 27 Mei 2025 berjudul "Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung", redaksi menerima Pesan WhatsApp berisi Somasi dan Hak Jawab dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, yaitu Monica Ladyana Monalisa.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikut ini kami tayangkan secara utuh isi Hak Jawab yang disampaikan oleh Monica Ladyana Monalisa:
Kepada Yth :
Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat
Di. Gedung Dewan Pers Lantai 7 - 8
Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110
Pemimpin Redaksi Citra Hukum di tempat.
Di Bandar Lampung
Bahwa saya:
Nama: Monica Ladyana Monalisa
NIK: 1810014308890007
Alamat: Jl. Gotong Royong LK VII RT/ RW 004/007, Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung
No WA: 081991113749
Dengan ini mengajukan Somasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan media "Citra Hukum" tanggal 27 Mei 2025 berjudul "Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung".
Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius menyatakan saya selaku pemilik akun Facebook Monica Monalisa mengirimkan postingan diduga bermuatan pencemaran nama baik.
Bahwa apa yang saya lakukan hanya meneruskan postingan berita salah satu media online dan tidak adanya narasi maupun tambahan atau bumbu-bumbu kata-kata yang bermuatan fitnah maupun pencemaran nama baik.
Saya juga meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan pengecekan dan verifikasi kepada Media Citra Hukum, karena menurut penelusuran saya belum menemukan susunan redaksi media Citra Hukum, bahkan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) yang wajib dimiliki oleh perusahaan pers sesuai amanat UU Pers.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers adalah Perseroan Terbatas (PT)."
Artinya berita yang dimuat bukanlah karya jurnalistik atau produk jurnalistik yang dilindungi di bawah UU Pers, melainkan dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Maka melalui somasi ini saya meminta Anda untuk mencabut berita tersebut.
Namun apabila Anda tidak beritikad baik, maka saya akan melakukan langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
Wassalam
Monica Ladyana Monalisa
No WA: 081991113749
Tembusan:
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika Cq Cybercrime Polda Lampung
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggung jawab media dalam memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Redaksi membuka diri terhadap komunikasi dan penelusuran lanjutan atas materi pemberitaan yang telah tayang. Apabila terdapat kekeliruan atau informasi tambahan yang relevan, redaksi siap untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.