Citrahukum.com, Bandar Lampung | Ketua Bidang Organisasi Pengawasan Etika Profesi Wartawan, DPD PWRI Lampung, Pinnur Selalau, menyoroti pemberitaan soal perlakuan terhadap karyawan caffe dan resto Ummika Pringsewu oleh pemilik atau owner UMKM tersebut. Ia menilai pemberitaan tersebut sangat tendensius dan tidak objektif.
Diketahui, ada Media Online baru-baru ini memberitakan kelakuan pemilik atau owner caffe dan resto Ummika Pringsewu terhadap para pekerja maupun eks pekerja. Namun pemberitaan tersebut dinilai tendensius dan tidak berimbang, karena hanya menyajikan satu sudut pandang tanpa konfirmasi dari pihak terkait.
Pemred RadarCyberNusantara.Id itu juga menilai bahwa, berita yang beredar tidak memenuhi standar Etika Jurnalistik. Selain menggunakan judul yang sensasional seperti "Tak Manusiawi" Pemberitaan itu juga langsung menuding owner caffe dan resto Ummika Pringsewu sebagai pihak yang bersalah tanpa ada bukti yang jelas, serta tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah.
“Pemberitaan semacam ini tidak hanya berpotensi membentuk opini publik yang keliru, tetapi juga melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mengutamakan keberimbangan dan verifikasi,” ujar Pinnur Selalau, Minggu (18/05/2025).
Judul Emosional dan Minim Verifikasi.
Berita terkait :
- Tak Manusiawi, Owner Kafe dan Resto Ummika Perlakukan Karyawan Bak Babu.
- Gaji Tak Dibayar, Dimaki Seperti Babu: Borok Owner Ummika Pringsewu Mulai Terkuak!
Pinnur menilai pemilihan judul berita yang menggunakan kata-kata emosional tidak mencerminkan objektivitas jurnalistik. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan menghindari penggunaan bahasa yang dapat memicu ketegangan atau mempengaruhi opini publik secara tidak adil.
“Judul yang bombastis tanpa dasar fakta hanya akan memperkeruh situasi dan merugikan pihak yang diberitakan,” tegasnya.
Selain itu, Pinnur juga menyoroti lemahnya verifikasi dalam pemberitaan tersebut. Media hanya mengutip pernyataan seorang karyawan yang tidak lagi bekerja, tanpa mengonfirmasi alasan karyawan itu tidak bekerja lagi kepada pemilik atau owner caffe dan resto Ummika Pringsewu.
Menurut Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib memastikan bahwa informasi yang diterima telah diverifikasi dengan sumber yang berkompeten. “Berita yang hanya berdasarkan satu pihak tanpa ada upaya konfirmasi jelas melanggar prinsip dasar jurnalisme,” katanya.
Tidak Memberikan Hak Jawab Pihak Terkait
Pinnur juga mengkritik pemberitaan yang tidak memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan berita disajikan secara adil dan berimbang.
“Media wajib memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pandangannya. Sayangnya, dalam berita ini pemilik atau owner caffe dan resto Ummika Pringsewu langsung dijadikan sasaran tanpa ada konfirmasi lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/VI/2010 tentang Hak Jawab, pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak memberikan klarifikasi. Namun dalam kasus ini, pemilik caffe dan resto Ummika Pringsewu tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kebijakan yang mereka ambil.
“Jika berita hanya berpihak pada satu narasumber tanpa ada hak jawab dari pihak lain, maka itu bukan lagi jurnalisme yang sehat, melainkan bentuk penggiringan opini,” tegas Pinnur.
Kewajiban Media Menjaga Profesionalisme
Pinnur mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas menyajikan informasi tanpa tanggung jawab. Ia menekankan bahwa jurnalisme yang baik harus berdasarkan fakta, verifikasi, dan keberimbangan.
“Pers harus tetap kritis, tetapi juga harus bertanggung jawab dalam menyajikan berita. Pemberitaan yang tidak berimbang tidak hanya merugikan pihak yang diberitakan, tetapi juga dapat merusak kredibilitas media itu sendiri,” ujarnya.
Pinnur pun mengimbau seluruh insan pers, khususnya di Lampung, agar lebih berhati-hati dalam menulis berita dan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Dengan demikian, media dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi yang sehat, memberikan informasi yang akurat, serta menjaga keseimbangan dalam setiap pemberitaan. (Ase).