Oleh: Nazir – Kabiro Media CitraHukum.com
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah pekon dan sejumlah media lokal merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Langkah ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah bentuk komitmen bersama untuk mendorong keterbukaan informasi publik, memperkuat pengawasan sosial, dan membangun sinergi pembangunan di tingkat akar rumput.
Sebagai Kabiro Media CitraHukum.com, saya memandang MoU ini sebagai cerminan dari semangat kolaborasi yang sehat antara pemerintah pekon dan insan pers. Di tengah derasnya arus digital dan tuntutan keterbukaan publik, kolaborasi ini menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya.
MoU ini bukan hanya memberi ruang kepada media untuk melakukan peliputan secara aktif dan objektif, namun juga menguatkan posisi media sebagai mitra kritis yang membangun. Media bukanlah musuh pemerintah pekon, melainkan sahabat yang membantu mengawal jalannya roda pemerintahan agar tetap berada di rel yang semestinya.
Dalam konteks ini, kontribusi media ke pekon sangatlah signifikan:
1. Kontrol Sosial – Media berperan sebagai mata dan telinga masyarakat, mengawasi penggunaan dana desa, program pembangunan, hingga layanan publik di pekon.
2. Pendidikan Publik – Melalui pemberitaan, media memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, prosedur layanan, serta pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan.
3. Promosi dan Branding Pekon – Media membantu memperkenalkan potensi lokal seperti wisata, UMKM, dan budaya, sehingga dapat menarik perhatian investor, wisatawan, maupun pihak luar.
4. Jembatan Informasi – Media menjembatani komunikasi antara pemerintah pekon dan warganya, terutama dalam menyampaikan kebijakan, kegiatan, dan hasil-hasil pembangunan.
Namun, MoU ini juga harus dijaga dengan semangat profesionalisme dan integritas. Media tetap harus bersikap independen dan tidak menjadi alat legitimasi sepihak. Di sisi lain, pemerintah pekon juga harus terbuka dan kooperatif terhadap peran media.
Mari kita jadikan MoU ini bukan sekadar dokumen hitam di atas putih, tetapi sebagai tonggak awal lahirnya budaya keterbukaan, akuntabilitas, dan kemitraan yang sehat antara pekon dan media.
Karena ketika media dan pemerintah pekon bersinergi secara konstruktif, maka masyarakatlah yang akan menerima manfaat terbesarnya.